JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home e-Commerce

Industri e-Commerce Indonesia Bisa Bergairah dengan UU Cipta Kerja

by Redaksi JNEWS
30 November 2020
industri e-commerce UU Cipta Kerja
Share on FacebookShare on Twitter

Keberadaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja menuai kontroversi di berbagai kalangan. Meski demikian, tidak semua yang tertuang di dalam UU Cipta Kerja memiliki dampak positif. Ada beberapa poin di dalam UU Cipta Kerja yang dinilai akan memberikan dampak positif terhadap sejumlah sektor, seperti misalnya usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk industri e-commerce.

Seperti diketahui, industri e-commerce saat ini tengah naik daun, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini. Kemunculan pandemi mengubah pola perilaku masyarakat dalam berbelanja, dari yang tadinya offline beralih menjadi online. Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 205,5 triliun di marketplace.

“Kami tentu berharap peraturan-peraturan turunan UU Cipta Kerja dapat lebih menggairahkan dunia usaha Indonesia, terutama UMKM. Jika UMKM bisa menikmati dampak positif UU ini, tentu akan memberi pengaruh baik juga pada pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik,” kata Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari dalam keterangan pers.

Baca Juga: Dukung Industri Halal, Tokopedia Gelar Festival Produk Muslim

Meski dirinya yakin UU tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM dan industri e-commerce, Indriasari mengatakan masih diperlukan kajian lebih mendalam pasal demi pasal. Terlebih, peraturan-peraturan turunan dari UU ini, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Perpres juga masih dipersiapkan pemerintah.

Peraturan-peraturan turunan tersebut, lanjutnya, sangat penting karena mengatur lebih detail terkait pelaksanaan UU Cipta Kerja. Maka dari itu, ia dan tim masih harus menunggu untuk bisa menyusun strategi penerapannya di industri e-commerce, sehingga implikasi secara langsung ke bisnis e-commerce, saat ini belum bisa dipastikan.

“Namun jika berkaca dari data Bank Indonesia, dimana transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen, maka bisnis e-commerce diyakini bakal tetap tumbuh pesat pada 2021, didorong oleh bergesernya pola belanja konsumen selama pandemi. Migrasi ke ke kanal daring pun diperkirakan bakal banyak dilakukan UMKM. Kehadiran UU Cipta Kerja akan berdampak lebih positif,” ujarnya.

Vriana juga memberikan pandangan terkait serapan tenaga kerja. Menurutnya, pertumbuhan bisnis e-commerce dari tahun ke tahun telah berhasil membawa dampak positif pada penyediaan lapangan pekerjaan.

Dampak positif tersebut bukan cuma dirasakan oleh perusahaan-perusahaan e-commerce, tapi juga industri terkait seperti logistik, digital marketer, fintech, dan lain sebagainya.  Pelaku UMKM juga dinilai telah terbantu dengan adanya peluang yang lebih besar dengan berwirausaha dan berjualan di e-commerce.

Baca Juga: Perusahaan Harus Perhatikan MRO Agar Tidak Boncos Selama Pandemi

Pendapat Vriana ini senada seperti yang disampaikan oleh Ketua Klaster Fintech Produktif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Pamitra Wineka. Dalam pandangannya, Pamitra mengatakan apabila kehadiran UU Cipta Kerja sangat mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM baru.

“Menurut saya dengan hadirnya UU Cipta Kerja sangat mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM-UMKM baru,” ujar Pamitra dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.

Dia melihat salah satu pasal UU Cipta Kerja membahas bahwa saat ini UMKM tidak membutuhkan syarat jaminan aset ketika akan mengajukan permohonan pinjaman, dan kegiatan bisnisnya yang menjadi jaminan permohonan pinjaman tersebut. Kendati demikian, pemerintah juga perlu menopang semangat UMKM dalam UU Cipta Kerja tersebut melalui digitalisasi UMKM, dan juga kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam membentuk ekosistem bagi UMKM.

Baca Juga: Perkuat Infrastruktur e-Commerce Bagi UMKM, Bukalapak Gandeng Microsoft

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresCiptakere-commerceIndustri e-commerceUMKMUU Cipta Kerja
Share191Tweet120
Next Post
Jajaran Direksi JNE yakni M. Feriadi Soeprapto Presiden Direktur, Chandra Fireta dan Edi Santoso menyaksikan pemberian potongan tumpeng pertama diberikan kepada Dewan Komisaris JNE, Johari Zein oleh Ketua Pelaksana Yonathan Wiraseputra

Komitmen untuk Terus Tingkatkan Core Value Perusahaan di Usia yang Ke-30 Tahun

TERKINI

pemerintah batasi gratis ongkir untuk ciptakan persaingan sehat

Batasi Promo Gratis Ongkir Perusahaan Kurir, Pemerintah: Untuk Lindungi Pekerja Kurir dan Persaingan Sehat

21 May 2025
Destinasi Wisata Sawah Paling Indah di Indonesia

8 Destinasi Wisata Sawah Paling Indah di Indonesia, dari Bali hingga Jawa Barat

21 May 2025
US Tariff: Pengertian dan Dampaknya di Perdagangan

Mengenal US Tariff: Penjelasan Sederhana dan Dampaknya di Dunia Perdagangan

21 May 2025
Tip Mengatur Pengeluaran Selama Ibadah Haji

Tip Menukar Uang dan Mengatur Pengeluaran Selama di Tanah Suci

21 May 2025
kirim jtr dari bekasi

Kerek Kiriman JTR, JNE Bekasi Bidik Sektor Industri dan Pergudangan

21 May 2025
Rekomendasi Tempat Wisata di Gunungsitoli

Rekomendasi Tempat Wisata di Gunungsitoli yang Wajib Dikunjungi Wisatawan

20 May 2025

POPULER

Festival Film Cannes: Sejarah dan Film Indonesia

Festival Film Cannes: Sejarah Singkat dan Jejak Film Indonesia di Ajang Ini

by Penulis Konten
10 May 2025

Daftar Paus Era Modern dan Negara Asalnya

Daftar Paus di Era Modern, Negara Asal, dan Kontribusinya terhadap Dunia

by Penulis Konten
13 May 2025

Kuliner Bukittinggi yang Wajib Dicoba

10 Kuliner Bukittinggi yang Wajib Dicoba Saat Liburan ke Sumatra Barat

by Penulis Konten
30 April 2025

Tempat Wisata di Subang yang Bisa Dikunjungi

Liburan ke Subang? Ini Daftar Tempat Wisata Menarik yang Bisa Dikunjungi

by Penulis Konten
25 April 2025

Kena PHK, Ini 8 Hal yang Perlu Dilakukan

Kena PHK dan Bingung Harus Apa? Ini 8 Hal Penting yang Perlu Segera Dilakukan

by Penulis Konten
14 May 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal