Industri e-Commerce Indonesia Bisa Bergairah dengan UU Cipta Kerja

industri e-commerce UU Cipta Kerja

Keberadaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja menuai kontroversi di berbagai kalangan. Meski demikian, tidak semua yang tertuang di dalam UU Cipta Kerja memiliki dampak positif. Ada beberapa poin di dalam UU Cipta Kerja yang dinilai akan memberikan dampak positif terhadap sejumlah sektor, seperti misalnya usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk industri e-commerce.

Seperti diketahui, industri e-commerce saat ini tengah naik daun, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini. Kemunculan pandemi mengubah pola perilaku masyarakat dalam berbelanja, dari yang tadinya offline beralih menjadi online. Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 205,5 triliun di marketplace.

“Kami tentu berharap peraturan-peraturan turunan UU Cipta Kerja dapat lebih menggairahkan dunia usaha Indonesia, terutama UMKM. Jika UMKM bisa menikmati dampak positif UU ini, tentu akan memberi pengaruh baik juga pada pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik,” kata Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari dalam keterangan pers.

Baca Juga: Dukung Industri Halal, Tokopedia Gelar Festival Produk Muslim

Meski dirinya yakin UU tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM dan industri e-commerce, Indriasari mengatakan masih diperlukan kajian lebih mendalam pasal demi pasal. Terlebih, peraturan-peraturan turunan dari UU ini, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Perpres juga masih dipersiapkan pemerintah.

Peraturan-peraturan turunan tersebut, lanjutnya, sangat penting karena mengatur lebih detail terkait pelaksanaan UU Cipta Kerja. Maka dari itu, ia dan tim masih harus menunggu untuk bisa menyusun strategi penerapannya di industri e-commerce, sehingga implikasi secara langsung ke bisnis e-commerce, saat ini belum bisa dipastikan.

“Namun jika berkaca dari data Bank Indonesia, dimana transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen, maka bisnis e-commerce diyakini bakal tetap tumbuh pesat pada 2021, didorong oleh bergesernya pola belanja konsumen selama pandemi. Migrasi ke ke kanal daring pun diperkirakan bakal banyak dilakukan UMKM. Kehadiran UU Cipta Kerja akan berdampak lebih positif,” ujarnya.

Vriana juga memberikan pandangan terkait serapan tenaga kerja. Menurutnya, pertumbuhan bisnis e-commerce dari tahun ke tahun telah berhasil membawa dampak positif pada penyediaan lapangan pekerjaan.

Dampak positif tersebut bukan cuma dirasakan oleh perusahaan-perusahaan e-commerce, tapi juga industri terkait seperti logistik, digital marketer, fintech, dan lain sebagainya.  Pelaku UMKM juga dinilai telah terbantu dengan adanya peluang yang lebih besar dengan berwirausaha dan berjualan di e-commerce.

Baca Juga: Perusahaan Harus Perhatikan MRO Agar Tidak Boncos Selama Pandemi

Pendapat Vriana ini senada seperti yang disampaikan oleh Ketua Klaster Fintech Produktif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Pamitra Wineka. Dalam pandangannya, Pamitra mengatakan apabila kehadiran UU Cipta Kerja sangat mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM baru.

“Menurut saya dengan hadirnya UU Cipta Kerja sangat mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM-UMKM baru,” ujar Pamitra dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.

Dia melihat salah satu pasal UU Cipta Kerja membahas bahwa saat ini UMKM tidak membutuhkan syarat jaminan aset ketika akan mengajukan permohonan pinjaman, dan kegiatan bisnisnya yang menjadi jaminan permohonan pinjaman tersebut. Kendati demikian, pemerintah juga perlu menopang semangat UMKM dalam UU Cipta Kerja tersebut melalui digitalisasi UMKM, dan juga kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam membentuk ekosistem bagi UMKM.

Baca Juga: Perkuat Infrastruktur e-Commerce Bagi UMKM, Bukalapak Gandeng Microsoft

Exit mobile version