Sebagai salah satu negara dengan umat muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi pasar halal yang sangat besar. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian pun menekankan pentingnya jaminan produk halal, termasuk dari segi kemasan itu sendiri.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi menjelaskan bahwa saat ini terjadi peningkatan pada permintaan produk makanan dan minuman halal. Karenanya, Doddy menyebut bahwa jaminan produk halal menjadi hal yang sangat penting.
“Adanya potensi tersebut, membuat kebutuhan terhadap jaminan produk halal sangat penting. Oleh karena itu, Kemenperin bertekad untuk membangun ekosistem halal yang terintegrasi,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers.
Baca Juga: Kolaborasi JNE dan PSL Akselerasi Bisnis Berbasis Digital Pada 2022
Dalam laporan The State of Global Islamic Economic Report pada tahun 2020 – 2021, umat muslim dunia membelanjakan lebih dari USD2,02 triliun atau setara Rp29 ribu triliun untuk bidang kebutuhan makanan, farmasi, kosmetik, fesyen, pariwisata, dan sektor syariah lainnya. Jumlah tersebut meningkat 3,2% dibandingkan tahun 2018.
Dengan adanya peningkatan pada permintaan produk makanan dan minuman halal, maka hal tersebut akan peluang besar bagi sektor industrinya. Bahkan, hal ini juga dapat memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional.
“Untuk menghasilkan produk halal, banyak aspek yang menjadi perhatian, seperti bahan baku, teknologi penunjang, fasilitas pendukung dan sumber daya manusia (SDM) industri. Seiring dengan peningkatan permintaan tersebut, kebutuhan akan industri penunjang makanan dan minuman juga mengalami peningkatan,” imbuhnya.
Industri kemasan makanan dan minuman merupakan salah satu sektor penunjangnya, yang memiliki peranan sangat penting. Makanan dan minuman yang telah terjamin kehalalannya juga harus dikemas didalam kemasan yang sudah terjamin kehalalannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Upaya Kemenhub Tekan Biaya Logistik Nasional
Kemasan kaleng berbahan baku baja lapis timah elektrolisa (tinplate) merupakan salah satu kemasan yang dipakai mayoritas oleh industri makanan dan minuman dalam negeri. PT Latinusa sebagai satu-satunya produsen bahan baku kemasan kaleng tinplate di Indonesia, berkomitmen untuk turut menyukseskan program halal yang digaungkan oleh pemerintah.
Pada tahun 2015, PT Latinusa telah berhasil mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI untuk tinplate yang diproduksi. Hal ini menjadikan PT Latinusa sebagai satu satunya industri baja nasional yang memiliki sertifikat halal.
Pada tahun 2021, sesuai dengan perubahan pengelolaan sertifikasi jaminan produk halal yang sebelumnya berada di MUI menjadi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), PT Latinusa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku tersebut. “Kebutuhan akan tinplate yang halal ini sebagai perwujudan keinginan pelanggan latinusa khususnya di sektor makanan dan minuman,” ungkap Direktur Komersial PT Latinusa, Yulia Heryati.
Menurut Yulia, saat ini masih sangat sedikit perusahaan tinplate yang memiliki sertifikat halal. “Sehingga harus menjadi kewajiban oleh industri makanan dan minuman menggunakan kemasan dengan bahan baku yang terjamin kehalalannya,” tandasnya.
Oleh karena itu perlu menjadi perhatian pemerintah dan peran serta masyarakat untuk ikut secara aktif menjamin dan mengawasi penerapan jaminan produk halal pada industri.
“Kehadiran UPT pelayanan standardisasi dan jasa industri di bidang jaminan produk halal merupakan salah satu komitmen Kemenperin dalam mewujudkan amanah perundang-undangan untuk memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal,” papar Doddy.
Baca Juga: Minat Produk Halal di Timur Tengah Tinggi, Kemendag Genjot Ekspor