Ingat, Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Tilang Ganjil Genap

Dok. NTMC-Polri

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap usai libur Lebaran pada Rabu (26/4/2023). Sebelumnya Pemprov DKI meniadakan pembatasan kendaraan ganjil genap selama libur Lebaran, 19-25 April 2023.

“#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023,” bunyi pernyataan di akun Instagram Dishub.

Baca juga: Daftar 28 Gerbang Tol Ganjil Genap di Jakarta, Awas Ketilang!

Peniadaan aturan tersebut berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi, Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Terkait pemberlakuan pembatasan mobil berdasarkan plat nomor, pengguna jalan diimbau menaati aturan tersebut. Berdasarkan aturan, pengguna jalan yang melanggar akan dikenakan sanksi yaitu denda tilang maksimal Rp500.000.

Aturan ganjil genap DKI Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi mulai dari 06.00-10.00 WIB dan sore 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan ganjil genap adalah sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan kendaraan dan polusi di Ibu Kota.

Baca juga: One Way Arus Balik Dimulai, Akses Tol Cikampek dari Jakarta Ditutup Sementara

Berikut lokasi pemberlakukaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

Baca juga: Niat Liburan ke Bandung, Ingat Aturan Ganjil Genap

Exit mobile version