Akhir Pekan Mau ke Mal, Ingat Wajib Vaksin

Sertifikat Vaksin

 

Pelaksannaa perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah kota termasuk Jakarta, juga menjadi awal percobaan pembukaan beberapa aktivitas. Salah satunya pusat perbelanjaan atau mal yang berlangsung dari 10-16 Agustus 2021.

Namun demikian, masyarakat yang ingin mengunjungi mal, tetap ada syarat yang harus dipatuhi, yakni wajib sudah melaksanakan vaksin. Termasuk bagi pegawai mal yang berjaga.

Masyarakat akan diminta menunjukkan kartu vaksi sebelum masuk ke area mal, bila tidak. maka tidak akan diizinkan untuk masuk dan hal ini sudah menjadi ketentuan baru selama masa uji coba pembukaan tersebut.

Karena itu, bagi yang berencana akhir pekan ini ke mal, jangan lupa membawa bukti atau kartu vaksin agar tak diizinkan masuk.

BACA JUGA : Syarat Masuk Mall Selama Perpanjangan PPKM Level 4

“Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedaganan yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan yang disadur dari beberaga media.

Lebih lanjut Oke menegaskan kembali bila syarat wajib vaksi sangat mutlak yang harus dipenuhi dengan singkronisasi data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

 

Kondisi ini dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha perdagangan di pusat perbelanjaan dan mal agat tetap bisa beraktivitas.

Namun demikian, pelaksanaan atau aktivitas mal dan perbelanjaan juga tetap dalam pantauan serta pembatasan pengujung, yakni hanya 25 persen dari kapasitas penuh yang diizinkan untuk masuk.

Meski demikian, tetap ada dispensasi yang diberikan pemerintah. Khusus untuk masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi akibat masalah kesehatan, tetap bisa diizinkan masuk ke mal dengan syarat wajib menyertakan hasil negatif minimal tes antigen.

BACA JUGA : Komitmen JNE Berkontribusi dalam Ekosistem UMKM

“Yang beum atau tidak bisa mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajin menujukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut,” kata Oke.

Antigen harus diambil maksimal 1×24 jam, sedangkan PCR 2×24 jam lengkap bersama KTP pengujung mall. Sebagai proses pengecekan, maka hasil negatif antigen dan PCR juga diwajibkan memiliki QR code.

Tak lupa Oke mengingatkan masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi PeduliLindungi yang menjadi basis data dalam setiap aktivitas nantinya. Karena diketahui kartu vaksin juga akan digunakna untuk ragam kegiatan lainnya nanti.

Exit mobile version