Memasuki Desember 2021 yang mana terkenal dengan bulan penuh nuansa libur, rupanya tak memuat pemerintah memberikan keringanan terkait masalah pembatasan mobilitas di tengah pandemi Covid-19.
Untuk itu, kepolisian pun masih tetap menerapkan ganjil genap di tiga lokasi wisata yang ada di Jakarta. Adapun pembatasan kendaraan pribadi tersebut diharapkan bisa menekan dan mengurangi kemacetan serta kerumunan.
Penerapan ganjil genap oleh kepolisian pada kawasan wisata yang ada di Jakarta meliputi, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
BACA JUGA : Libur Nataru, 4 Tol Ini Terapkan Ganjil Genap
Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kendaraan ini pun berlaku baik untuk pengguna mobil pribadi maupun sepeda motor yang melintas dan akan memasuki ke tiga lokasi wisata tersebut.
Penerapan ganjil genap pada kawasan wisata berlaku selama tiga hari, dari Jumat sampai Minggu yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Bila pelat nomor kendaraan tak sesuai tanggal, maka pengendara akan langsung diputar balik, tapi tanpa ada sanksi tilang yang dikenakan.
BACA JUGA : Libur Nataru Terapkan PPKM Level 3, Tapi Tanpa Penyekatan
Terkait soal ganjil genap pada tiga lokasi wisata di Jakarta memiliki dua dasar hukum, yakni sesuai Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021.