Ingin Membuat SIM B? Kenali Dulu Batas Usia dan Syaratnya

syarat membuat sim b

Foto: Istimewa

JNEWS – Setelah menginjak usia 17 tahun, apakah seseorang bisa langsung membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) semua golongan yakni SIM A, B dan C? Ternyata tidak semua SIM dapat dibuat setelah seseorang menginjak usia 17 tahun.

Khusus untuk SIM golongan B yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan besar, terdapat ketentuan usia dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Hal ini berkaitan dengan karakteristik kendaraan yang dikemudikan. Kendaraan dengan ukuran dan bobot besar, termasuk kendaraan angkutan barang maupun kendaraan penarik, membutuhkan kemampuan serta pengalaman berkendara yang lebih matang. Karena itu, batas usia pemohon SIM golongan B ditetapkan lebih tinggi dibandingkan golongan SIM lainnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, terdapat beberapa kategori SIM golongan B dengan batas usia yang berbeda.

Berikut kriteria dan syarat untuk bisa mendapatkan SIM B:

SIM B1

– Digunakan untuk mengemudikan kendaraan penumpang atau barang perseorangan dengan

berat lebih dari 3.500 kilogram

– Pemohon harus berusia minimal 20 tahun

SIM B2

– Untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau truk gandeng/tempelan dengan berat gandengan/tempelan lebih dari 1.000 kg

–  Pemohon harus berusia minimal 21 tahun

SIM B1 Umum

– Diperuntukkan bagi kendaraan umum penumpang atau barang

– Pemohon dengan batas usia minimal 22 tahun

Baca juga: Inilah Jenis dan Golongan SIM C, D, A, dan B Sesuai Jenis Kendaraan

Exit mobile version