Direncanakan pada Juni 2022 pergantian warna dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih akan dilaukan oleh kepolisian. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor
Lantas apa alasan polisi menerapkan kebijakan pergantian warna dasar pelat nomor kendaraan tersebut?
Melansir situs resmi Korlantas Polri, pergantian warna dasar dari hitam menjadi putih pada pelat nomor dimaksukan untuk beberapa hal. Namun tujuan utamanya agar mendukung pelaksanaan program tilang elektronik atau E-TLE.
“Salah satunya, perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
BACA JUGA : Pelat Nomor Kendaraan Bakal Disematkan Chip RFID, Apa Gunanya?
Dengan pelat warna putih, dikabarkan bakal lebih mudah terbaca oleh kamera E-TLE dibandingkan warna yang saat ini digunakan. Dengan demikian, penerapan tilang tanpa kontak fisik bisa berjalan lebih baik ke depannya.
Pergantian pelat nomor menjadi kelir putih memang direncakana berjalan pada Juni 2022, namun penerapannya tak akan dilakukan secara serentak.
Untuk tahap awal, pergantian warna dasar pelat nomor menjadi putih akan diperuntukan untuk mobil dan motor baru, serta bagi kendaraan yang sudah memasuki usia 5 tahunan, atau saat pemilik berganti pelat nomor.
Lantas bagaiman dengan tarif pergantian dasar warna putih tersebut?
BACA JUGA : Siap-siap, Tahun Depan Pelat Nomor Kendaraan Punya Warna Baru
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menegaskan, bila tak ada pemungutan biaya soal penerapan ganti warna.
Sementara itu, penggantian pelat putih dipastikan tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis. Menurut Taslim, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan bisa langsung mendapatkan pelat baru dengan dasar berwarna putih.