JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 dan 4

by Redaksi JNEWS
27 July 2021
Kepadatan berbelanja jelang Lebaran di Tanah Abang
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021. Dalam pelaksanaanya, ada beberapa sektor yang mulai dilonggarkan oleh pemerintah.

Namun demikian, pelonggaran yang dimaksud tidak berlaku secara menyeluruh, namun ditentukan berdasarkan level pada masing-masing wilayah.

“Sesuai dengan pengumuman dari Bapak Presiden, mulai tanggal 26 Juli–2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 4, dan PPKM level 3 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 3, di seluruh Jawa Bali,” ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.

 

Luhut mengatakan terkait penentuan level PPKM di tiap-tiap kota/kabupaten, didasarkan padatiga indikator penilaian yakni, indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

Penyekatan di KM 31

BACA JUGA : Siap-siap Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Menko Marves menjelaskan beberapa penyesuaian teknis penyesuaian yang akan diberlakukan pada 26 Juli – 2 Agustus ini. Luhut menerangkan beberapa aturan terkait pembukaan pasar, industri kecil, teknis pembukaan warung makan, dan operasional transportasi umum.

LEVEL 4

Pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 WIB,” ungkap Menko Luhut. Sementara itu, peraturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Digitalisasi UMKM

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

BACA JUGA : Jokowi : PPKM Lanjut Sampai 2 Agustus, Warung Makan Boleh Buka Terbatas

Sedangkan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

LEVEL 3

Untuk 33 kota/kabupaten yang berada dalam zona level 3, ketentuannya antara lain Industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift, yang masing-masing shift diisi oleh maksimal 50 persen dari total pekerja dengan protokol kesehatan yang ketat.

“DI level 3 ini, pasar rakyat yang menjual bahan non-sembako dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai jam 3 sore,” tambah Menko Luhut.

Namun demikian, untuk industri kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, dan lainnya tetap diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat, pengaturan dan pengawasan teknis dilimpahkan ke Pemerintah Daerah.

warteg ellya
Pengunjung warung makan dan warteg dibatasai waktu makannya menjadi 20 menit.

Ketentuan jam buka yang sama juga diberikan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dengan prokes yang ketat pula hingga pukul 20.00 WIB waktu setempat. Pengunjung yang diizinkan makan di tempat jumlahnya maksimal 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

BACA JUGA : PPKM Darurat Resmi Berlanjut, Baru Dibuka Bertahap 26 Juli

“Mall dapat beroperasi hingga 25 persen sampai pukul 17.00 WIB waktu setempat,” tambah Menko Luhut. Pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

Sedangkan ketentuan untuk tempat ibadah, pada daerah PPKM Level 3, warga diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

terjadi penurunan jumlah penumpang kereta api selama PPKM Darurat

Lebih lanjut, untuk transportasi umum, termasuk taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dapat diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen.

“Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat,” ujar Luhut.

Tags: aturan pelonggaranAturan waktuBengkelLuhutMallPPKM Level 3sembakotempat Usahawarung makan
Share190Tweet119
Next Post
ekspor jamu produk herbal

Ekspor Jamu Indonesia ke Nigeria Kian Meroket

TERKINI

jne pelabuhan ratu

Pariwisata Bangkit, JNE Pelabuhan Ratu Optimistis Arungi 2026

2 January 2026
Tips Mengatur Keuangan Pribadi di Awal Tahun

Tips Mengatur Keuangan Pribadi di Awal Tahun

2 January 2026
Memanfaatkan AI untuk Promosi UMKM

Bagaimana UMKM Bisa Memanfaatkan AI untuk Promosi

2 January 2026
16 Oleh-Oleh Khas Batam Favorit Wisatawan Lokal dan Mancanegara

16 Oleh-Oleh Khas Batam Favorit Wisatawan Lokal dan Mancanegara

1 January 2026
malam tahun baru di jakarta

Jakarta Siapkan 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru

31 December 2025
aksesoris handmade

Elyecraft, Aksesoris Rumahan yang Menembus Pasar Mancanegara

31 December 2025

POPULER

Masjid Biru: Ikon Keindahan Arsitektur Islam di Turki

Masjid Biru: Ikon Keindahan Arsitektur Islam di Turki

by Penulis JNEWS
18 December 2025

Jenis-Jenis Pura di Bali: Makna, Fungsi, dan Keunikannya

Jenis-Jenis Pura di Bali: Makna, Fungsi, dan Keunikannya

by Penulis JNEWS
9 December 2025

Tempat wisata di Salatiga menawarkan sudut-sudut indah

Menemukan Sudut-Sudut Indah di Salatiga: Destinasi Wajib Dikunjungi

by Penulis JNEWS
13 December 2025

10 Tip Menjaga Privasi di Dunia Digital

10 Tip Menjaga Privasi di Dunia Digital

by Penulis JNEWS
15 December 2025

Rekomendasi Aplikasi Keuangan untuk Catat Pengeluaran Harian

Rekomendasi Aplikasi Keuangan untuk Catat Pengeluaran Harian

by Penulis JNEWS
8 December 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal