JNEWS – Untuk memperlancar arus lalulintas selama libur Natal dan Tahun Baru 2025, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Nataru di beberapa ruas jalan tol.
Melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.
SKB Nomor: KP – DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Polisi Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra.
Menurut Ahmad Yani, melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” ujar Ahmad  Yani.
Pada libur Nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024.
Baca juga:Â Kementerian PU Pastikan Jalan Tol dan Jalan Nasional Siap Pakai di Musim Libur Nataru
Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan pada beberapa jalan tol mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 – Minggu 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
“Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 – Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat,” pungkas Ahmad Yani.
Adapun ruas jalan tol yang dibatasi di antaranya ruas tol yang ada Lampung dan Sumatera Selatan, kemudian ruas tol yang ada di Jakarta dan Jawa Barat serta Banten. Begitu juga ruas tol yang ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Saat pembatasan diberlakukan, truk angkutan barang masih bisa melintas di jalan non tol. *