Ini Dia, Besaran Tarif Listrik Berdasarkan Golongan Daya dan Jenisnya

tarif listrik

Foto: Istimewa

JNEWS – Listrik sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Untuk tarif listrik di Indonesia sendiri dibedakan berdasarkan golongan daya dan jenis penggunaannya, seperti rumah tangga, bisnis, industri, hingga pemerintahan. Golongan ini menentukan berapa biaya per kilowatt hour (kWh) yang harus dibayarkan pelanggan.

Selama ini, tarif listrik selalu ditinjau dan diperbarui setiap triwulan atau tiga bulan sekali. Meski demikian, bukan berarti akan selalu naik setiap triwulan. Contohnya pada triwulan IV 2025 ini, pemerintah memutuskan bahwa biaya listrik tetap/tidak naik.

Berikut ini adalah tarif yang berlaku untuk triwulan IV 2025 (Oktober-Desember 2025).

1. Tarif Listrik Rumah Tangga

Golongan rumah tangga merupakan pelanggan terbesar PLN. Tarif listrik golongan ini terbagi menjadi beberapa kelompok daya:

Golongan                    Daya Listrik   

R-1 (Subsidi):                450 VA (Rp 415/kWh)

R-1 (Subsidi):                900 VA (Rp 605/kWh)

R-1 (Non-Subsidi):        900 VA (Rp 1.352/kWh)

R-1 (Non-Subsidi):        1.300 VA – 2.200 VA   (Rp 1.444,70/kWh)

R-2 3.500 – 5.500 VA:  (Rp 1.699,53/kWh)

R-3 ≥ 6.600 VA:            (Rp 1.699,53/kWh)

Golongan R-1 subsidi diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara itu, R-1 non-subsidi mencakup rumah tangga menengah dengan tarif mengikuti harga keekonomian. Untuk golongan R-2 dan R-3, tarifnya lebih tinggi karena biasanya digunakan oleh rumah tangga besar atau hunian mewah dengan kebutuhan daya listrik yang tinggi.

2. Tarif Listrik Bisnis dan Industri

Untuk pelanggan bisnis dan industri, PLN menerapkan tarif berdasarkan jam pemakaian beban puncak (WBP) dan luar beban puncak (LWBP). Tujuannya adalah mendorong efisiensi penggunaan listrik dan pemerataan konsumsi energi. Berikut rinciannya:

Golongan                    Daya Listrik   

B-1 (Bisnis kecil)         450–5.500 VA  (Rp 1.444,70/kWh)

B-2 (Bisnis menengah) 6.600–200.000 VA (Rp 1.444,70/kWh)

B-3 (Bisnis besar) >200.000 VA (Rp 1.035,78/kWh)

Selain dua kategori besar di atas, ada juga tarif untuk pemerintah, publik (P) seperti penerangan jalan umum, serta layanan sosial. Setiap kategori diatur secara transparan dan dapat diakses publik melalui situs resmi PLN. *

Baca juga: Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat 13-14 Persen di Libur Nataru

Exit mobile version