Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan adanya pembatasan operasional angkutan barang dan logistik di musim libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Pemberlakukan pembatasan akan dilakukan melalui Surat Edaran berupa imbauan. Sementara pelaksanaannya akan dilakukan secara situasional.
Skema pembatasan truk sumbu tiga keatas akan dilakukan dua tahap mengikuti prediksi puncak arus mudik dan balik saat Natal dan Tahun Baru.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan melihat dari moment libur kali ini, dengan adanya revisi jadwal libur, maka diperkirakan akan terjadi dua gelombang arus mudik dan balik.
BACA JUGA :Â Jelang Soft Launching, Kemenhub Coba Aktivitas Ekspor Pelabuhan Patimban
“Meski dari pelaku usaha tidak menghendaki adanya pembatasan, tapi melihat adanya potensi perjalan dari hasil survei litbang, maka pembatasan akan tetap dilakukan menggunakan Surat Edaran dengan pembatasan operasional mobil barang arah yang keluar Jabodetabek,” ucap Budi dalam webinar, Jumat (4/12/2020).
Budi menekankan penerapan operasional akan lebih ditekankan pada ruas jalan tol dari Jakart hingga Palimanan. Begitu juga saat arus balik nanti.
Sedangkan untuk jadwal penerapan pembatasan operasional truk barang sendiri, sebagai berikut ;
Pembatasan Keluar Jabodetabek :
– Mudik I, 23 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB
– Mudik II, 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember pukul 24.00 WIB
Pembatasan Masuk Jabodetabek :
– Arus Balik I, 27 Desember pukul 00.00 WIB sampai 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB
– Arus Balik II, 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB sampai 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB
Pembatasan berlaku pada Jalan Tol Jakarta – Cikampek – Palimanan.
“Kita hanya konsentrasi di Jakarta sampai Palimanan, arus balik diserahkan ke polisi juga sama, biasanya dimulai dari Jawa Tengah sampai terakhir itu di Palimanan,” kata dia.