Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis

cara mendapatkan set top box gratis untuk menonton siaran tv digital

Untuk dapat menikmati siaran TV digital, kamu membutuhkan sebuah unit Set Top Box (STB). Nah, kabar baiknya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menyalurkan bantuan STB bagi mereka yang tidak mampu. Penasaran kan bagaimana cara mendapatkan set top box gratis?

Ya, terhitung mulai 30 April 2022, Kominfo berencana untuk menghentikan siaran TV analog yang nantinya akan digantikan ke siaran TV digital. Migrasi TV analog ke TV digital sendiri mulanya dilakukan pada 17 Agustus 2021 lalu. Namun, karena pandemi Covid-19 masih mewabah, makan proses migrasi pun akhirnya diundur menjadi tahun depan.

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi Pad 5, Hadir dengan Kualitas Audio Dolby

Seperti yang sudah disebutkan di awal, untuk bisa menonton siaran TV digital dibutuhkan set top box. Di pasaran e-commerce, harga set top box berada di kisaran Rp180 ribu hingga Rp400 ribuan, tergantung dari merek.

Namun, pihak Kominfo pun memberikan keringanan kepada masyarakat untuk bisa mendapatkan set top box gratis. Kominfo menyiapkan sedikitnya 6,7 juta perangkat untuk keluarga miskin yang terdampak akibat proses migrasi tersebut. Adapun penerima manfaat adalah keluarga tidak mampu yang sudah memiliki perangkat televisi, tapi belum mendukung siaran TV digital.

“Pemerintah dan swasta, terutama pemenang Mux, punya komitmen untuk subsidi STB kepada keluarga miskin. Ada sekitar 6,7 keluarga miskin, kita asumsikan ada tujuh keluarga miskin di Indonesia,” ujar Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia mengutip dari detikinet.

Baca Juga: Intip Daftar Provinsi yang Sudah Ada VoLTE Telkomsel

Lebih lanjut Gerry menyebut bahwa penyaluran bantuan set top box gratis ini akan dilakukan mulai Januari 2022  secara bertahap bersama dengan penyelenggara, Mux.

Set top box adalah sebuah perangkat yang dapat mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, maupun internet ke dalam format analog agar dapat disiarkan ke TV analog. STB sendiri kerap disebut dekoder atau receiver.

Syarat mendapatkan STB gratis

1. WNI dengan KTP elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO (Analog Switch Off).

Untuk data keluarga miskin tersebut Kominfo mendapatlannya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Setelah data penerima bantuan tersebut sudah valid, pemerintah akan mendistribusikan set top box dari penyelenggara mux atau pemerintah.

Cara mendapatkan set top box gratis

  1. Disalurkan lewat PT Pos

Namun, saat ini masih dalam tahap validasi yang nantinya akan berkolaborasi dengan swasta. Sehingga masyarakat tidak perlu mengantre dan akan dibagikan seperti bansos.

  1. Melalui undangan

Nantinya masyarakat miskin akan diberikan undangan untuk mendapatkan STB, entah sifatnya door to door atau di tempat kelurahan/RW/RT.

Tahapan pemutusan siaran TV analog rencananya dimulai pada 30 April 2022. Kemudian dilanjutkan Tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan terakhir Tahap 3 dilakukan pada 2 November 2022.

Baca Juga: Platform Game Ini Bisa Bikin Smartphone Jadi Gamepad Game, Kok Bisa?

Exit mobile version