JNEWS – Bagi yang ingin bepergian ke luar negeri, maka wajib memiliki paspor. Untuk mengurus paspor tersebut, dikenakan biaya pengurusan berdasarkan jenis paspor yang diurus.
Dasar hukum aturan biaya pembuatan paspor mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini diteken oleh presiden terdahulu yani Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Dalam pasal 1 ayat 1 huruf c disebutkan, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari pelayanan keimigrasian.
Dalam Pasal 13 dikatakan, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, maka dengan kata lain, 60 hari setelah 18 Oktober 2024 maka jatuh pada tanggal 18 Desember 2024 nanti.
Seperti diketahui, dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disebutkan tarif pembuatan paspor tidak mengalami perubahan. Namun, kini pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dibagi menjadi tujuh jenis, dengan pembagian sebagai berikut:
– Tarif pengurusan paspor biasa nonelektronik masa berlaku lima tahun, Rp 350.000
– Tarif pengurusan paspor biasa nonelektronik masa berlaku 10 tahun, Rp 650.000
– Tarif pengurusan paspor elektronik masa berlaku lima tahun, Rp 650.000
– Tarif pengurusan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun, Rp 950.000
– Tarif pengurusan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI, Rp 100.000
– Tarif pengurusan surat perjalanan laksana paspor untuk WNA, Rp 150.000
– Tarif layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama, Rp 1.000.000
Itulah daftar tarif paspor yang berlaku saat ini, sehingga masyarakat luas bisa mengetahui besaran tarif yang akan dikenakan saat mereka mengurus paspor. *
Baca juga: Melihat Lebih Detail Desain Baru Paspor Indonesia