JNEWS – Bagi orang tua yang memiliki bayi baru lahir perlu segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan agar perlindungan kesehatan langsung aktif. Pendaftaran dapat dilakukan maksimal 28 hari setelah kelahiran. Semakin cepat didaftarkan, semakin cepat pula manfaat layanan kesehatan bisa digunakan.












