JNEWS – Sejak didirikan 35 tahun silam, perusahaan JNE hingga kini terus konsisten membayar dan menyalurkan zakat perusahaan. Jumlah zakat yang disalurkan setiap tahunnya terus bertambah, mencapai miliaran Rupiah dan disalurkan ke berbagai pihak dan institusi yang terpercaya.
Saat ini, dalam penyaluran zakat perusahaan, JNE menggunakan dasar UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 serta keputusan bersama internal perusahaan yang disetujui oleh Dewan Direksi JNE.
Untuk terus mengoptimalkan manfaat zakat, JNE telah memiliki grand design program zakat perusahaan yang telah disepakati mulai tahun 2026. ebagai pedoman standar dalam penyaluran dana zakat perusahaan, tujuannya yaitu memastikan penyaluran sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi serta memiliki dampak positif terhadap masyarakat. Hal lainnya agar program zakat sesuai dengan arah strategi perusahaan dalam membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Program penyaluran zakat di JNE mengutamakan prinsip syariah dengan menyalurkan kepada 8 orang yang berhak menerimanya yakni: Fakir, Miskin, Hamba Sahaya/Riqab, Gharimin (orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya), Mualaf, Fisabilillah dan Ibnu Sabil (kehabisan bekal dalam perjalanan jauh) serta Amil (petugas penerima dan penyalur zakat).
Adapun program penyaluran zakat JNE yang sudah dilaksanakan selain untuk 8 penerima di atas juga sebagian dana zakat disalurkan lewat program:
- JNE Peduli UMKM, yaitu program pelatihan dan permodalan untuk UMKM, selain itu JNE mendukung pemberdayaan petani.
- JNE Peduli Pendidikan, terdiri atas Sanggar Genius Yatim JNE (bimbingan belajar pelajaran umum dan agama untuk anak usia SD) kemudian YEES (Young Excellence Entrepreneurship School) yaitu program pelatihan siap kerja dan entrepreneurship untuk remaja duafa yang berusia 17-25 tahun.
- JNE Peduli Al-Quran, yaitu program Tahfiz Quran untuk anak usia SMP.
- JNE Peduli Duafa, yaitu santunan langsung untuk masyarakat fakir, miskin, anak yatim, dhuafa, janda tidak mampu dan tuna netra.
Dalam pelaksanaan program, JNE tidak sendiri namun bermitra dengan lembaga zakat dan sosial terpercaya, sesuai kompetensinya. Seperti menggandeng BAZNAS, Inisiatif Zakat Indonesia, Yayasan Yatim Mandiri, Daarut Tauhid Peduli, Kita Bisa, Ayah Yatim Indonesia, Rumah Zakat, dan lainnya.
Dengan paradigma baru penyaluran zakat perusahaan ini, JNE berharap agar dana zakat perusahaan bisa maksimal kemanfaatannya dan juga keberkahannya bagi mereka yang menerima.
*Penulis adalah Kepala Divisi Human Capital Development JNE
