Inpres No. 5 Tahun 2020 Diteken, Ini Isinya!

Tekan Biaya Logistik dan tarif logistik Dengan Ekosistem Pelabuhan

Ilustrasi logistik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Adapun tujuan dari Inpres No.5 Tahun 2020 ini salah satunya adalah untuk meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Inpres No.5 Tahun 2020 ini banyak disambut baik oleh sejumlah kalangan, salah satunya adalah Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono, Menurutnya inpres ini bisa memperlancar arus barang, di mana menjadi salah satu modal penting bagi  kelangsungan bisnis logistik di tengah pandemi Covid-19.

“Seharusnya dengan Inpres ini bisa mengatasi persoalan logistik yang merupakan elemen sangat penting dalam kegiatan ekonomi kita,” ujarnya seperti dikutip dari Kontan, Rabu (24/6).

Baca Juga: Kangen Oleh-oleh Daerah? Beli di Pesona JNE Aja!

Menurutnya, selama ini yang menjadi permasalahan utama dalam logistik ini ada pada tingginya biaya logistik dan perizinan, dan juga pelayanan yang masih tidak memadai. Di mana pada akhirnya mengakibatkan sistem logistik menjadi mahal dan lambat.

Menurutnya, kelancaran arus perpindahan barang dari produsen ke konsumen merupakan elemen penting dari efektivitas ekonomi sektor logistik. Apalagi kegiatan bisnis usaha di sektor ini melibatkan harus banyak pihak.

Secara khusus, Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, serta para gubernur, dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Baca Juga: Tips UKM Agar Bertahan di Tengah Pandemi Corona

Secara rinci, instruksi yang diberikan oleh Presiden adalah sebagai berikut:

1. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan penataan ekosistem logistik nasional.

2. Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, berpedoman pada Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Instruksi Presiden ini.

3. Dalam pelaksanaan diktum pertama dan diktum kedua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian:

4. Menteri Keuangan bertanggungjawab dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional melalui:

5. Dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional sebagaimana dimaksud dalam diktum Keempat, Menteri Keuangan melakukan koordinasi, sinergi, dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Siasati Pandemi, Dana Buka Layanan Asuransi

Exit mobile version