JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Intip Aturan Baru Supermarket, Pasar, dan Rumah Makan di masa PPKM Level 2-4

by Redaksi JNEWS
1 September 2021
Sekai Cafe

Sekai Cafe

Share on FacebookShare on Twitter

 

Dengan adanya perpanjangan PPKM level 2-4  sampai 6 September 2021, ditambah dua wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang dan Solo Raya, maka sejumlah aturan pun kembali disesuaikan oleh pemerintah.

Khususnya untuk sektor usaha, mulai dari pasar, supermarket, toko kelontong, sampai restoran. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 2021.

Untuk kegiatan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengujung sebesar 50 persen.

Sedangkan untuk apotek dan toko obat diizinkan untuk buka selama 24 jam penuh. Untuk pasar rakyat yang memasarkan barang-barang non-kebutuhan sehari-hari, juga dizinkan beroperasi tapi dengan pembatasan pengujung sebesar 50 persen dan hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat.

BACA JUGA : Syarat Perjalanan Kereta Api Masih Sama Meski PPKM Turun Level

Ilustrasi Mal

Kegian usaha lainnya, seperti pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, serta lainnya yang sejenis, boleh beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Pengaturan atau teknisnya akan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Sementara untuk rumah makan atau sektor usaha kegiatan makanan dan minumam di tempat umum, seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, serta sejenisnya, bisa beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dan menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Pengujung juga boleh makan di tempat, namun dibatasi hanya 3 orang saja dengan durasi 30 menit.

Restoran atau rumah makan yang posisinya berada di dalam gedung atau toko layaknya di mal berada pada lokasi tersendiri hanya menerima pesanan antar alias delivery dan tak diizinkan dine-in. Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan bukan dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan batasan kapasitas maksimal 25 persen.

Ketentuan lain juga mengatur bila dalam satu meja hanya boleh digunakan untuk dua orang dengan durasi tak lebih dari 30 menit. Aturan taknisnya sendiri diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing.

Kepadatan berbelanja jelang Lebaran di Tanah Abang

“Berbagai perkembangan baik yang telah kita capai harus kita syukuri bersama. Namun kita tetap harus waspada. Salah satunya terkait indeks komposit mobilitas yang berjalan cepat yang saat ini sudah kurang dari 5%. Jangan sampai terjadi peningkatan,” kata Menko Luhut Binsar Panjaitan.

BACA JUGA : Syarat Wajib Vaksin Masuk Mall Demi Menyelematkan Pelaku Usaha

Untuk itu pemerintah melakukan berbagai penyesuaian terhadap aturan PPKM. Salah satunya adalah dengan melakukan uji coba di beberapa sektor publik dengan menggunakan platform Peduli Lindungi sebagai upaya serius melakukan tracing.

Per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang.

merdeka walk medan

Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah sehingga tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem.

Post Views: 53
Tags: Aturan Baru RestoranAturan untuk pasarCafeMalPasarPasar TradisionalPerpanjangan PPKMPPKM Level 2-4restoranSupermarket
Share194Tweet121
Next Post

Isi Survey dan Dapatkan Hadiah Menarik dalam HUT JNEWSOnline.com Ke-1 Tahun

TERKINI

Gunung Rinjani: Keindahan Alam dan Fakta Menarik tentang Gunung Ikonik di Lombok

Gunung Rinjani: Keindahan Alam dan Fakta Menarik tentang Gunung Ikonik di Lombok

10 September 2026
umrah karyawan jne

Sebelum Berangkat ke Tanah Suci, 89 Karyawan JNE Dapat Motivasi dan Ilmu Umrah

10 September 2026
7 Contoh Sikap People Pleasing dalam Kehidupan Sehari-hari

7 Contoh Sikap People Pleasing dalam Kehidupan Sehari-hari

10 September 2026
jne region jateng dan diy

Dorongan Industri dan Infrastruktur Baru Cukup Besar, JNE Region Jateng dan DIY Optimis Capai Target 2026

10 September 2026
Cook Islands: Negara Kepulauan dengan Laguna Biru dan Alam yang Memesona

Cook Islands: Negara Kepulauan dengan Laguna Biru dan Alam yang Memesona

9 September 2026
kurir jne di kota mbay

Cerita Kurir JNE di Kota Mbay: Mengantar Paket ke Tenda Pengungsian

9 September 2026

POPULER

10 Strategi Marketing Murah untuk UMKM agar Jualan Makin Laris

10 Strategi Marketing Murah untuk UMKM agar Jualan Makin Laris

by Penulis JNEWS
18 August 2026

Cara Mengurangi Gaya Hidup FOMO agar Lebih Bijak Mengelola Waktu, Uang, dan Prioritas

Cara Mengurangi Gaya Hidup FOMO agar Lebih Bijak Mengelola Waktu, Uang, dan Prioritas

by Penulis JNEWS
6 August 2026

Mont Saint-Michel di Prancis: Destinasi Wisata yang Wajib Masuk Bucket List

Mont Saint-Michel di Prancis: Destinasi Wisata yang Wajib Masuk Bucket List

by Penulis JNEWS
18 July 2026

Cara Kerja Sama dengan Influencer untuk UMKM agar Promosi Lebih Efektif

Cara Kerja Sama dengan Influencer untuk UMKM agar Promosi Lebih Efektif

by Penulis JNEWS
1 September 2026

Tulum Meksiko: Kota Kuno Suku Maya dengan Panorama Laut Karibia

Tulum Meksiko: Kota Kuno Suku Maya dengan Panorama Laut Karibia

by Penulis JNEWS
28 July 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal