JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Intip Aturan Baru Supermarket, Pasar, dan Rumah Makan di masa PPKM Level 2-4

by Redaksi JNEWS
1 September 2021
Sekai Cafe

Sekai Cafe

Share on FacebookShare on Twitter

 

Dengan adanya perpanjangan PPKM level 2-4  sampai 6 September 2021, ditambah dua wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang dan Solo Raya, maka sejumlah aturan pun kembali disesuaikan oleh pemerintah.

Khususnya untuk sektor usaha, mulai dari pasar, supermarket, toko kelontong, sampai restoran. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 2021.

Untuk kegiatan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengujung sebesar 50 persen.

Sedangkan untuk apotek dan toko obat diizinkan untuk buka selama 24 jam penuh. Untuk pasar rakyat yang memasarkan barang-barang non-kebutuhan sehari-hari, juga dizinkan beroperasi tapi dengan pembatasan pengujung sebesar 50 persen dan hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat.

BACA JUGA : Syarat Perjalanan Kereta Api Masih Sama Meski PPKM Turun Level

Ilustrasi Mal

Kegian usaha lainnya, seperti pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, serta lainnya yang sejenis, boleh beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Pengaturan atau teknisnya akan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Sementara untuk rumah makan atau sektor usaha kegiatan makanan dan minumam di tempat umum, seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, serta sejenisnya, bisa beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dan menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Pengujung juga boleh makan di tempat, namun dibatasi hanya 3 orang saja dengan durasi 30 menit.

Restoran atau rumah makan yang posisinya berada di dalam gedung atau toko layaknya di mal berada pada lokasi tersendiri hanya menerima pesanan antar alias delivery dan tak diizinkan dine-in. Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan bukan dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan batasan kapasitas maksimal 25 persen.

Ketentuan lain juga mengatur bila dalam satu meja hanya boleh digunakan untuk dua orang dengan durasi tak lebih dari 30 menit. Aturan taknisnya sendiri diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing.

Kepadatan berbelanja jelang Lebaran di Tanah Abang

“Berbagai perkembangan baik yang telah kita capai harus kita syukuri bersama. Namun kita tetap harus waspada. Salah satunya terkait indeks komposit mobilitas yang berjalan cepat yang saat ini sudah kurang dari 5%. Jangan sampai terjadi peningkatan,” kata Menko Luhut Binsar Panjaitan.

BACA JUGA : Syarat Wajib Vaksin Masuk Mall Demi Menyelematkan Pelaku Usaha

Untuk itu pemerintah melakukan berbagai penyesuaian terhadap aturan PPKM. Salah satunya adalah dengan melakukan uji coba di beberapa sektor publik dengan menggunakan platform Peduli Lindungi sebagai upaya serius melakukan tracing.

Per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang.

merdeka walk medan

Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah sehingga tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem.

Tags: Aturan Baru RestoranAturan untuk pasarCafeMalPasarPasar TradisionalPerpanjangan PPKMPPKM Level 2-4restoranSupermarket
Share190Tweet119
Next Post

Isi Survey dan Dapatkan Hadiah Menarik dalam HUT JNEWSOnline.com Ke-1 Tahun

TERKINI

Ibadah Haji, Ini Tip Menjaga Kesehatan

Tip Menjaga Kesehatan Selama Menjalankan Ibadah Haji di Cuaca Ekstrem

19 May 2025
srikandi jne pergi berhaji

Kisah Srikandi JNE, Menabung Belasan Tahun Akhirnya Bisa Berhaji

19 May 2025
trik mengatasi jerawat agar kulit glowing

Trik Mengatasi Jerawat agar Kulit Glowing Lagi

19 May 2025
pemerintah siapkan kuota 1 juta sertifikasi halal bagi pelaku UMKM

Pemerintah Siapkan Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMKM

19 May 2025
Cara Memulai Investasi Saham yang Benar

Cara Memulai Investasi Saham yang Benar agar Hasilnya Maksimal untuk Pemula

19 May 2025
Museum Paling Terkenal di Dunia

Hari Museum Internasional: 10 Museum Paling Terkenal di Dunia

18 May 2025

POPULER

Tempat Wisata di Subang yang Bisa Dikunjungi

Liburan ke Subang? Ini Daftar Tempat Wisata Menarik yang Bisa Dikunjungi

by Penulis Konten
25 April 2025

Film Katolik untuk Menambah Wawasan Sejarah

5 Film Katolik yang Menarik untuk Menambah Wawasan Sejarah

by Penulis Konten
6 May 2025

Festival Film Cannes: Sejarah dan Film Indonesia

Festival Film Cannes: Sejarah Singkat dan Jejak Film Indonesia di Ajang Ini

by Penulis Konten
10 May 2025

Brain Rot: Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

Mengenal Brain Rot: Ketika Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

by Penulis Konten
8 May 2025

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik ke Kerajaan Bisnis Budaya Jawa

by Penulis Konten
29 April 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal