JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Intip Aturan Baru Supermarket, Pasar, dan Rumah Makan di masa PPKM Level 2-4

by Redaksi JNEWS
1 September 2021
Sekai Cafe

Sekai Cafe

Share on FacebookShare on Twitter

 

Dengan adanya perpanjangan PPKM level 2-4  sampai 6 September 2021, ditambah dua wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang dan Solo Raya, maka sejumlah aturan pun kembali disesuaikan oleh pemerintah.

Khususnya untuk sektor usaha, mulai dari pasar, supermarket, toko kelontong, sampai restoran. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 2021.

Untuk kegiatan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengujung sebesar 50 persen.

Sedangkan untuk apotek dan toko obat diizinkan untuk buka selama 24 jam penuh. Untuk pasar rakyat yang memasarkan barang-barang non-kebutuhan sehari-hari, juga dizinkan beroperasi tapi dengan pembatasan pengujung sebesar 50 persen dan hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat.

BACA JUGA : Syarat Perjalanan Kereta Api Masih Sama Meski PPKM Turun Level

Ilustrasi Mal

Kegian usaha lainnya, seperti pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, serta lainnya yang sejenis, boleh beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Pengaturan atau teknisnya akan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Sementara untuk rumah makan atau sektor usaha kegiatan makanan dan minumam di tempat umum, seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, serta sejenisnya, bisa beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dan menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Pengujung juga boleh makan di tempat, namun dibatasi hanya 3 orang saja dengan durasi 30 menit.

Restoran atau rumah makan yang posisinya berada di dalam gedung atau toko layaknya di mal berada pada lokasi tersendiri hanya menerima pesanan antar alias delivery dan tak diizinkan dine-in. Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan bukan dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan batasan kapasitas maksimal 25 persen.

Ketentuan lain juga mengatur bila dalam satu meja hanya boleh digunakan untuk dua orang dengan durasi tak lebih dari 30 menit. Aturan taknisnya sendiri diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing.

Kepadatan berbelanja jelang Lebaran di Tanah Abang

“Berbagai perkembangan baik yang telah kita capai harus kita syukuri bersama. Namun kita tetap harus waspada. Salah satunya terkait indeks komposit mobilitas yang berjalan cepat yang saat ini sudah kurang dari 5%. Jangan sampai terjadi peningkatan,” kata Menko Luhut Binsar Panjaitan.

BACA JUGA : Syarat Wajib Vaksin Masuk Mall Demi Menyelematkan Pelaku Usaha

Untuk itu pemerintah melakukan berbagai penyesuaian terhadap aturan PPKM. Salah satunya adalah dengan melakukan uji coba di beberapa sektor publik dengan menggunakan platform Peduli Lindungi sebagai upaya serius melakukan tracing.

Per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang.

merdeka walk medan

Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah sehingga tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem.

Tags: Aturan Baru RestoranAturan untuk pasarCafeMalPasarPasar TradisionalPerpanjangan PPKMPPKM Level 2-4restoranSupermarket
Share190Tweet119
Next Post

Isi Survey dan Dapatkan Hadiah Menarik dalam HUT JNEWSOnline.com Ke-1 Tahun

TERKINI

Biaya Hidup di Bali: Gambaran Umum

Biaya Hidup di Bali: Gambaran Umum untuk Pendatang dan Wisatawan

24 January 2026
Oleh-Oleh Khas Klaten yang Patut Dibawa Pulang

Ragam Oleh-Oleh Khas Klaten yang Patut Dibawa Pulang

24 January 2026
Sambal Khas Manado yang Wajib Dicoba

Pedas Segar dari Utara: Ragam Sambal Khas Manado yang Wajib Dicoba

23 January 2026
Tempat Wisata di Bontang yang Menarik Dikunjungi

10 Pilihan Tempat Wisata di Bontang yang Menarik Dikunjungi

23 January 2026
pariwisata lokal

Menpar Sebut Pariwisata Lokal Kian Menarik

23 January 2026
Foto: Istimewa

Potensi Cukup Besar, Pemerintah Dorong Pengembangan Industri Bambu

23 January 2026

POPULER

kurir jne bekasi menerjang banjir saat mengantar paket

Cerita Kurir JNE Bekasi Menyiasati Banjir agar Paket Terantar

by Redaksi JNEWS
22 January 2026

kiriman kargo di jne bogor terus tumbuh

Kiriman Kargo Jadi Primadona Baru JNE Bogor

by Redaksi JNEWS
21 January 2026

UMKM Kuliner Penting Punya PIRT, Ini Alasannya

Pentingnya PIRT untuk UMKM Kuliner dan Cara Membuatnya

by Penulis JNEWS
15 January 2026

Makanan Pokok Jepang Paling Umum

Mengenal 4 Makanan Pokok Jepang dari Tradisi hingga Kini

by Penulis JNEWS
13 January 2026

Tempat Wisata di Klaten dari Alam hingga Buatan

20 Tempat Wisata di Klaten dari Alam hingga Buatan

by Penulis JNEWS
15 January 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal