Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meneruskan penerapan PPKM dari 24-30 Agustus 2021. Namun demikian, karena kasus penularan Covid-19 mulai menurun, maka beberapa wilayah di Pulau Jawa juta berubah status menjadi level 3.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Jokowi dalam konferensi pers via Youtube, Senin (23/8/2021).
Sejumlah wilayah turun menjadi level 3 di Pulau Jawa antaralain, kawsan aglomerasai Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
BACA JUGA : Kemenperin Uji Coba Industri Esensial Beroperasi 100 Persen di Masa PPKM
Dengan perubahan status level tersebut, Jokowi mengatakan pemerintah bakal melakukan sejumlah penyesuaian yang dilakukan secara bertahap. Penyesuaian yang dilakukan pada PPKM level 3 tersebut menyangku kegiatan masyarakat.
Terkait soal ini, Jokowi mengatakan penyesuaian pada daerah dengan PPKM Level 3 di Pulau Jawa antara lain :
– Tempat ibadah kembali dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau sekitar 30 orang.
– Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen dan tiap meja maksimal ditempat 2 orang dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
– Mal dan pusat perbelanjaan masimal 50 persen pengujung dengan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB. Protokol kesehatan yang ketat juga wajib dilakukan dan akan diatur lebih detail oleh pemerintah daerah.
– Kegiatan industri akan beroeprasi 100 persen, khususnya yang beriorientasi pada ekspor dan penynjangnya. Bila ada kasus baru, maka akan ditutup selama 5 hari.
BACA JUGA : Diperpanjang sampai 23 Agustus, Apa Saja yang Berubah di PPKM Level 2-4
– Pembatasan kegiatan masyarakat akan dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilingi sebagai syarat masuk.
Sementara dari sisi jumlah wilayah yang turun menjadi PPKM level 3, Jokowi mengatakan jumlahnya untuk Pulau Jawa dan Bali dari level 4 sebanyak 67 kabupaten/kota berkuran jadi 51 kabupaten/kota.
Untuk jumlah wilayah level 3 bertambah menjadi 67 kabupaten kota. Sementara level 2, dari dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.