JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Jadi Korban Kecelakaan? Ini Cara Klaim Jasa Raharja

by Redaksi JNEWS
19 January 2023
Cara klaim asuransi jasa raharja
Share on FacebookShare on Twitter

Pengguna kendaraan, baik motor dan mobil, juga penumpang angkutan umum masuk dalam ketegori rentan mengalamai kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Contohnya seperti kejadian kecelakaan maut di Cibubur yang melibatkan truk pengangkut BBM dengan puluhan motor dan dua mobil hingga menelan 11 korban jiwa.

Nah bagi, pengguna kendaraan bermotor yang jadi korban kecelakaan, bisa mengklaim asuransi dari Jasa Raharja yang memang telah dibayar oleh pemilik kendaraan tiap tahunnya saat melakukan perpanjangan pajak STNK melalui instrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan alias SWDKLLJ.

BACA JUGA : Buntut Kecelakaan Mobil dan Kereta di Depok, KAI Akan Tuntut Pengemudi

kecelakaan kereta dan mobil di depok, PT KAI tuntut pengemudi

Perlu digaris bawahi, santunan asuransi Jasa Raharja tak hanya diberikan bagi korban yang meninggal dunia, tapi juga bagi yang mengalami luka-luka.

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
  2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
    – Kartu Keluarga (KK).
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    – Surat Nikah.
  4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
    – Formulir pengajuan santunan.
    – Formulir keterangan singkat kecelakaan.
    – Formulir kesehatan korban.
    – Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
    – Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

    Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

  • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit. Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

    Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

    Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
    Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

    Untuk Korban meninggal dunia di TKP:

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
    Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

    Kriteria Korban Kecelakaan yang Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja

BACA JUGA : Kemenko Perekonomian Serap Aspirasi UMKM dan Komunitas Kreatif Bali

Tips berkendara aman
Kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel. foto: Ist.
  • Korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalam angkutan umum.
  • Seseorang yang berada di luar angkutan umum tetapi menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Korban berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor lain (tidak hanya kendaraan umum, tapi juga pribadi).

Kriteria Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja

  • Korban celaka karena menerobos palang pintu kereta api.
    Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).
  • Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
    Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk.
  • Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
  • Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

 

 

Tags: asuransiCibuburJasa RaharjaKecelakaanKlaim AsuransiKorbanTruk Tangki
Share196Tweet123
Next Post

Riset Produk UMKM, Pemerintah Libatkan Universitas

TERKINI

Tempat Terindah di Indonesia Wajib Dikunjungi

20 Tempat Terindah di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

4 July 2025
Tempat Wisata di Papua Wajib Dikunjungi

8 Tempat Wisata di Papua yang Wajib Masuk Bucket List

4 July 2025
biaya logistik tinggi

Pemerintah Ingin Turunkan Biaya Logistik di Tanah Air Jadi 8 Persen

4 July 2025
Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

4 July 2025
Makanan Khas Turki, Lezat dan Mendunia

11 Makanan Khas Turki yang Terkenal Lezat dan Mendunia

3 July 2025
jne cimareme

Siasat Tumbuh Berkelanjutan JNE di Bandung Barat

4 July 2025

POPULER

Tempat Wisata di Bitung, dari Gunung hingga Laut

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bitung, dari Pegunungan hingga Laut Dalam

by Penulis Konten
13 June 2025

Tempat Wisata di Pasuruan untuk Healing

9 Tempat Wisata di Pasuruan yang Hits dan Cocok untuk Healing dan Santai

by Penulis Konten
17 June 2025

Usaha yang Tidak Pernah Sepi untuk Pemula dan Pro

10 Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Cocok untuk Pemula Maupun Pro

by Penulis Konten
19 June 2025

Museum Ranggawarsita: Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

Museum Ranggawarsita: Menyelami Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

by Penulis Konten
25 June 2025

Tempat Wisata di Palembang untuk Liburan

6 Tempat Wisata di Palembang yang Sayang Dilewatkan Saat Liburan

by Penulis Konten
23 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal