Polda Metro Jaya membatasai mobilitas jalan di DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang angkanya terus melonjak drastis di Ibu Kota.
Tercatat ada 10 ruas jalan yan akan disekat mulai Senin (21/6/2021) pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, berikut daftarnya ;
1. Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
2. Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Sabang sepanjang Jalan Sabang
5. Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
6. Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
7. BKT sepanjang jalan BKT
8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
9. Boulevard Kelapa Gading
10. Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan
BACA JUGA : JNE Bantu Satpol PP DKI dan Dishub Bekasi Cegah Covid-19
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bakal membatasi kendaraan yang masuk ke 10 titik tersebut. Adapun alasan pemilihan lokasi didasari karena banyak pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
“Karena ada aturan jam 9 malam itu sudah harus aktivitas sudah harus selesai, restoran harus sudah tutup, kafe sudah harus tutup, ini upaya kita untuk membatasi kerumunan crowd di situ yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19. Walaupun tetap jam-jam sebelumnya kita tetap melakukan patroli, kita melakukan pembubaran,kita lakukan operasi yustisi di situ,” ujar Yusri.
Meski demikian, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada empat pengguna jalan atau pengendara yang mendapat pengecualian untuk bisa melintas di daerah pembatasan mobilitas.
“Pertama penghuni jadi meski dibatasi karena penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan. Kedua kaitan kesehatan ambulans, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas,” kata Sambodo.
BACA JUGA : Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berpotensi Bikin Masyarakat Mudik
Pengguna jalan lain yang dikecualikan ialah mobilitas kendaraan darurat. Mulai dari ambulans hingga pemadam kebakaran.
“Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu hotel maupun yang mau ke hotel masih diperbolehkan, keempat mobilitas keadaan darurat, kebakaran, kepolisan, ambulans, TNI-Polri, kalau mau melintas boleh. Keempat ini yang dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan,” kata Sambodo.
Sementara untuk waktu sampai kapan aturan pembatasan mobilitas dilakukan, menurut Sambodo sangat situasional. Jika dinilai sudah kondusif, ada kemungkinan pembatasan ini bergeser ke wilayah lain.