JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Jangan Melanggar, Ini Aturan PPKM Darurat di DKI Jakarta

by Redaksi JNEWS
5 July 2021
Aturan PPKM Darurat Jakarta
Share on FacebookShare on Twitter

 

Selain perjalanan, beberapa aturan baru juga dikeluarkan pemerintah selama pelaksanaan PPKM Darurat, termasuk di Jakarta. Aturan ini dibuat untuk mencegah penularan Covid-19 yang kini jumlahnya telah menggila.

Untuk di DKI Jakarta, selama PPKM Darurat sejumlah jalan disekat. Mulai dari jalan tol sampai akses perbatasan dengan wilayah penghubungan layaknya Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Depok.

Tak tanggung-tanggun, polisi juga akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat di luar sektor esensial dan kritikal, yang nekat melakukan perjalanan tak penting selama PPKM Dararat.

BACA JUGA : Berlaku Besok, Ini Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Termasuk WFH 100 Persen

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut sanksi tersebut mulai dari penegakan yustisi hingga adanya ancaman pidana.

“Ada dua jenis penindakan, pertama itu penegakan yustisi dan kedua penyidikan untuk masuk ke pidana,” ungkap Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Seperti diketahui, Pemperov DKI Jakarta juga mengikuti aturan PPKM Darurat yang diterbitkan pemerintah pusat. Antara lain memberlakukan 100 persen WFH bagi perkantoran non esensial, sementara untuk sektor esensial pemerintah 75 persen WFH.

Pembatasan Mobilitas

Untuk sektor esensial lain WFH 50 persen ditambah dengan prokes ketat, sementara sektor kritikal layaknya transportasi, logistik, konstruksi 100 persen beroperasi. Untuk kegiatan belajar dan mengajar semuanya harus dilakukan secara online tanpa ada tatap muka.

Rumah makan, restoran, atau usaha kuliner lain masih boleh beroperasi. Namun tidak diizinkan menerima tamu atau dine-in, hanya delivery saja atau take away.

Pusat perbelanjaan atau mall, semuanya resmi ditutup selama PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Sedangkan usaha lain, seperti supermarket, pasar tradisional, toko klontong masih bisa 50 persen dengan prokes ketat dan hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA : Ingat Pentingnya Menggunakan Dua Lapis Masker

PPKM Darurat Jakarta

Untuk apotek dan toko obat masih bisa beroperasi 24 jam penuh. Begitu juga untuk fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dengan prokes yang lebih ketat.

Sedangkan untuk tempat ibadah, seluruhnya ditutup tanpa terkecuali. Area publik dan tempat wisata juga demikian, termasuk lokasi seni, budaya, dan olah raga.

BACA JUGA : PPKM Darurat Diberlakukan, UMKM Banting Stir

Kegiatan pernikahan seperti repsesi masih boleh diadakan dengan hanya dihadiri 30 orang dan prokes ketat. Selain itu juga dilarang menyediakan makanan di tempat.

PPKM Darurat Jakarta

Sektor transportasi umum boleh beroperasi penuh namun dengan kapasitas 50 persen, termasuk mobil pribadi. Tapi bila penumpangnya satu tempat tinggal atau KK, masih boleh 100 persen, termasuk ojek online.

 

Tags: Aturan PPKM DaruratJakartaMallMobilitaspolisiPPKM DaruratrestoranSanksitransportasi
Share202Tweet127
Next Post

Ini 3 Alasan TikTok Bisa Tingkatkan Penjualan

TERKINI

Tempat Terindah di Indonesia Wajib Dikunjungi

20 Tempat Terindah di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

4 July 2025
Tempat Wisata di Papua Wajib Dikunjungi

8 Tempat Wisata di Papua yang Wajib Masuk Bucket List

4 July 2025
biaya logistik tinggi

Pemerintah Ingin Turunkan Biaya Logistik di Tanah Air Jadi 8 Persen

4 July 2025
Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

4 July 2025
Makanan Khas Turki, Lezat dan Mendunia

11 Makanan Khas Turki yang Terkenal Lezat dan Mendunia

3 July 2025
jne cimareme

Siasat Tumbuh Berkelanjutan JNE di Bandung Barat

4 July 2025

POPULER

Tempat Wisata di Bitung, dari Gunung hingga Laut

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bitung, dari Pegunungan hingga Laut Dalam

by Penulis Konten
13 June 2025

Tempat Wisata di Pasuruan untuk Healing

9 Tempat Wisata di Pasuruan yang Hits dan Cocok untuk Healing dan Santai

by Penulis Konten
17 June 2025

Usaha yang Tidak Pernah Sepi untuk Pemula dan Pro

10 Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Cocok untuk Pemula Maupun Pro

by Penulis Konten
19 June 2025

Museum Ranggawarsita: Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

Museum Ranggawarsita: Menyelami Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

by Penulis Konten
25 June 2025

Tempat Wisata di Palembang untuk Liburan

6 Tempat Wisata di Palembang yang Sayang Dilewatkan Saat Liburan

by Penulis Konten
23 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal