Menyusul beredarnya video penemuan beras bansos (Bantuan Sosial) di Depok, Jawa Barat, JNE memberikan klarifikasi untuk meluruskan pemberitaan mengenai hal tersebut secara porporsional.
Melalui rilisan pers yang diterima JNEWS, Vice President of Marketing JNE Eri Palgunadi menyampaikan bahwa JNE selalu berpegangan pada Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku di perusahaan sebaik mungkin.
“Tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah sesuai dengan proses standard operational penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati kedua pihak,” jelasnya.
JNE dikenal sebagai perusahaan kurir ekspres dan logistik yang biasa ditunjuk untuk menyalurkan manfaat program-progam pemerintah kepada pemerintah ke seluruh penjuru nusantara, seperti beras Bulog, Kartu Indonesia, dan Beras Bansos. Eri menerangkan, sebagai perusahaan asli Indonesia yang telah berkiprah 32 tahun melayani masyarakat, JNE selalu berupaya komit untuk memberikan manfaat kepada pelanggan, masyarakat luas maupun pemerintah.
BACA JUGA : Pentingnya Punya Asuransi Jiwa!
Eri Palgunadi menyatakan bahwa JNE patuh terhadap segala prosesur dan ketentuan yang berlaku. “JNE selalu siap mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan,” tutupnya.