JNEWS – JNE memperoleh sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Kepala BPJPH Republik Indonesia, Ahmad Haikal Hasan menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada Presiden Direktur JNE M. Feriadi dalam prosesi kegiatan yang berlangsung di Kantor Pusat JNE, Tomang, Jakarta, Rabu (08/10/26).
Sertifikasi halal tersebut diterbitkan oleh BPJPH dengan Nomor Sertifikat ID314110080091010826, setelah melalui proses pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), JNE terus memperkuat proses penanganan, penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian kiriman agar berjalan sesuai dengan standar halal yang dipersyaratkan.
Feriadi mengharapkan agar sertifikasi ini semakin memotivasi Ksatria dan Srikandi JNE untuk meningkatkan standar dan proses operasional layanan logistik yang semakin aman dan terpercaya. Terlebih lagi, aspirasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pentingnya penanganan barang yang menjamin kehalalan juga mulai meningkat.

“Dengan sertifikat halal ini membuat JNE menjadi perusahaan yang bisa memberikan layanan logistik dengan standar halal. JNE memastikan barang-barang atau paket yang ditangani tidak tercampur antara barang halal dan non-halal,” terangnya.
Baca juga: Dilepas Presdir JNE, 44 Karyawan Berangkat Umrah ke Tanah Suci
Feriadi juga menambahkan bahwa kehadiran layanan logistik berstandar halal ini memberikan nilai tambah yang signifikan, khususnya bagi para pelaku usaha makanan. Melalui sistem operasional yang terintegrasi, para pelaku usaha, baik produk halal maupun non-halal dapat merasa jauh lebih aman dan nyaman.
Sementara itu, Kepala BPJPH Haikal Hasan memuji langkah JNE yang telah memperoleh sertifikat halal. “Peluang JNE untuk bertumbuh dan berkembang ke depannya semakin terbuka lebar,” ungkapnya.
Kepala BPJPH yang akrab disapa “Babe Haikal” ini mengungkapkan bahwa Pemerintah mendorong pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026, sesuai dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal. Tidak hanya makanan dan minuman, tapi juga mencakup jasa keuangan, investasi, servis dan fasilitas, perjalanan dan pariwisata, kesehatan dan farmasi, produk lifestyle, perawatan pribadi dan kesehatan, serta ritel dan distribusi.
Sementara itu, Project Industrial Solution Service Dept. Head JNE, Adi Sulistianto, menerangkan bahwa sertifikat halal JNE diperoleh dengan proses panjang, yang dimulai dari Januari-Agustus 2026. “Sekitar 8 bulan prosesnya. Mulai dari memilih konsultan, proses administrasi hingga penilaian di lapangan. Dari mulai pelanggan datang ke sales konter dengan klarifikasi apakah paket halal atau non halal, saat paket diangkut oleh kendaraan tentu dipisah hingga paket sampai ke penerima,” terangnya.