Jokowi : PPKM Lanjut Sampai 2 Agustus, Warung Makan Boleh Buka Terbatas

Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Level 4

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, Minggu (25/7/2021). Kebijakan ini dilanjutkan mulai dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, atau selama 8 hari ke depan.

Jokowi mengatkaan, sangat berterima kasih kepada masyarakat atas kesabarannya selama 23 hari pemberlakuan PPKM Darurat.

Namun dikarenakan saat ini sedang terjadi tren perbaikan pengendalian Covid-19 dengan laju kasus yang turun, maka tetap harus berhati-hati terhadap varian Delta yang cukup ganas.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjut PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Namun kita akan menyesuikan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ucap Jokowi dalam konferensi pers Sekretaria Presiden.

BACA JUGA : Siap-siap Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Jokowi mengatakan, mulai 26 Juli pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari dizinkan untuk buka seperti biasa, namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara pasar rakyat non-sembako bisa buka dengan kapasitas maksium 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.

Pedagan kaki lima, toko klontong, outlet/vocher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis, dizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya, di ruang terbuka selama PPKM Level 4 diperbolehkan untuk buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00 WIB,” ujar Jokowi.

BACA JUGA : PPKM Darurat Resmi Berlanjut, Baru Dibuka Bertahap 26 Juli

Memo Cafe

Selain itu, Jokowi juga mengatakan untuk restoran, warung makan, dan jajanan lain sejenisnya, pada PPKM Level 4 kali ini boleh mempersilakan pengunjung makan di tempat, namun dengan pembatasan waktu paling lama 20 menit.

Untuk aturan turunan lainnya, akan diumumkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing, termasuk soal aturan perjalanan dan lainnya dari para menteri terkait.

Exit mobile version