Banyaknya kasus bunga tinggi dari pinjaman online alias pinjol, ternyata menyita perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih hal tersebut sudah masuk ke ranah penipuan yang pastinya sangat merugikan masyarakat.
Dalam pembukaan Otoritas Jasa Keunagan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Jokowi pun meminta agar pemerintah, terutama OJK untuk segera mungkin menangani pasalah pinjol ilegal yang banyak melakukan tindak kejahatan.
“Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjol, yang ditekan dengan berbagi cara untuk mengembalikan pinjaman,” kata Jokowi.
BACA JUGA : Niat Pinjam Dana Online, Ini Update Daftar Pinjol Resmi dari OJK
Jokowi meminta OJK untuk menjaga dan mengawal momentum pertumbuhan industri jasa keungan digital yang saat ini sedang marak dan terus berkembang pesat.
Salah satu caranya dengan membangun dan menciptakan ekosistem pinaman online yang bisa terpercara, bertanggung jawab, dan juga memiliki mitigasi risiko yang kuat.
“Jika dikawal secara cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital, setelah China dan India, dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030,” kata Jokowi.
Tak hanya soal memiliki mitigasi risiko yang kuat, Jokowi juga meminta OJK untuk mendorong inklusi yang dibarengi dengan literasi keuangan. Hal tersebut dilakukan agar terbangun sebuah ekosistem pembiayaan yang bisa diakses oleh berbagai pihak.
Dengan demikian, diharapkan semua kemajuan inovasi keuangan digital yang saat ini sedang naik daun, bisa memberikan sebuah manffat kepada masyarakat luas juga mendorong perkembangan dan pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA : Lewat SMEXPO, Pertamina Siap Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia
Terkait masalah pinjol, OJK jauh-jauh hari sebelumnya sudah meminta masyarakat untuk berhati-hati dan teliti ketika akan memanfatkan jasa peminjaman uang secara online.
Bahkan OJK juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk bisa sama-sama memusnahkan jasa-jasa pinjol tak berizin alias ilegal karena selain melanggar hukum, juga bisa menyusahkan dan meresahkan masyarakat.
“Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakata,” kata Ketia Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
OJK juga update merilis data seputara jasa pinjol yang terdaftar dan berizin di situs resminya. Dengan demikian, masyarakat bisa langsung memantau agar tak masuk jebakan batman dari jasa pinjaman ilegal yang bisa menjerat dan memberikan kerugian besar.