JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Jokowi Teken Inpres Percepetan Pembangunan Ekonomi di Perbatasan, Ini Isinya

by Redaksi JNEWS
25 January 2021
Jokowi resmi meneken instruksi presiden
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.

Melalui Inpres yang ditandatangani pada 11 Januari 2021 ini Presiden menginstruksikan sejumlah hal yang ditujukan pada menteri/kepala lembaga/pimpinan pemerintah daerah. Instruksi tersebut diberikan dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan yang dimaksud.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan, Inpres ini beserta lampirannya akan dilaksanakan dan diselesaikan paling lambat dua tahun sejak dikeluarkan.

“Ini yang harus kita rawat betul dan kita maksimalkan untuk bisa agar Inpres yang diberi batas waktu selama dua tahun ini kita bisa mengerjakan sebaik-baiknya dalam kurun waktu 2021-2022,” ujarnya seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Instruksi pertama diberikan kepada Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, untuk melaksanakan dan menyelesaikan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan dimaksud.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan 3 Kawasan Industri Baru Guna Percepat Pembangunan Ekonomi

Terdapat 60 program dalam lampiran ini, dengan perincian 21 program pada Kawasan Perbatasan Aruk, Kalimantan Barat; 20 program pada Kawasan Perbatasan Motaain, Nusa Tenggara Timur; serta 19 program pada Kawasan Perbatasan Skouw, Papua.

Khusus untuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Presiden menginstruksikan untuk memberikan pengarahan dan pengendalian secara umum dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara dimaksud serta mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul (debottlenecking) dalam pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan tersebut.

Inpres tersebut juga menginstruksikan Menko Perekonomian untuk melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden paling sedikit dua kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Menteri Dalam Negeri untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas proses penyusunan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw agar termuat dalam kebijakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pembangunan Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” bunyi Inpres tersebut.

Sementara Menteri Luar Negeri diminta untuk mengoordinasikan, mendorong, dan memfasilitasi peningkatan kerja sama luar negeri di tingkat bilateral, regional, dan multilateral.

Lalu untuk Menteri Keuangan diinstruksikan mengalokasikan anggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga untuk pelaksanaan Inpres ini dengan memperhatikan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

inpre Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan

Instruksi berikutnya, kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk membangun dan menyediakan infrastruktur sumber daya air pada kawasan dimaksud; menyelenggarakan jalan nasional dan jalan daerah serta aksesibilitas pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw; dan melaksanakan pembangunan sistem penyediaan air minum pada kawasan perbatasan negara tersebut.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mengoordinasikan percepatan penerbitan izin pemanfaatan ruang, lokasi, dan pengadaan tanah untuk percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw,” sebagaimana dikutip dari Inpres.

Sementara itu untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan lahan yang berkaitan dengan status kawasan perbatasan negara dimaksud.

Kemudian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diinstruksikan untuk mengoordinasikan penetapan tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Baca Juga: Industri Manufaktur Menunjukan Geliat Positif Selama Pandemi

Juga untuk melakukan penyusunan dan penajaman program, kegiatan, proyek, lokasi, dan keluaran (output) dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.

“Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mendorong peran serta Badan Usaha Milik Negara dalam percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw,” bunyi Instruksi Presiden.

Kepada Sekretaris Kabinet, diinstruksikan untuk melakukan koordinasi pengawasan pelaksanaan Inpres ini.

Sementara, Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan diinstruksikan untuk mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Inpres.

Selain itu, Kepala Negara juga memberikan instruksi pada pemerintah daerah. Pertama, kepada Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Gubernur Papua, untuk memfasilitasi penyiapan lahan siap bangun; mempercepat proses perizinan sesuai dengan kewenangannya; dan menyediakan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program oleh dinas atau unit kerja terkait.

Sementara itu,  Bupati Sambas, Bupati Belu, dan Wali Kota Jayapura diinstruksikan untuk menyediakan lahan siap bangun; mempercepat proses perizinan sesuai dengan kewenangannya; dan menyediakan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program oleh dinas atau unit kerja terkait.

“Kementerian/Lembaga melaksanakan dan menyelesaikan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden ini dan lampirannya paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,” tegas Presiden, tertuang dalam diktum ketiga Inpres.

Pada diktum keempat disebutkan, segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Inpres ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Presiden menginstruksikan agar Inpres yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: DJHU Tengah Lakukan Pembaruan Regulasi Drone

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresinpresInpres Nomor 1 Tahun 2021instruksi presidenpresiden Jokowi
Share188Tweet118
Next Post
Samsung A12

Buat UMKM, Gini Bikin Konten Viral Modal Samsung A12

TERKINI

US Tariff: Pengertian dan Dampaknya di Perdagangan

Mengenal US Tariff: Penjelasan Sederhana dan Dampaknya di Dunia Perdagangan

21 May 2025
Tip Mengatur Pengeluaran Selama Ibadah Haji

Tip Menukar Uang dan Mengatur Pengeluaran Selama di Tanah Suci

21 May 2025
kirim jtr dari bekasi

Kerek Kiriman JTR, JNE Bekasi Bidik Sektor Industri dan Pergudangan

21 May 2025
Rekomendasi Tempat Wisata di Gunungsitoli

Rekomendasi Tempat Wisata di Gunungsitoli yang Wajib Dikunjungi Wisatawan

20 May 2025
Ide Jualan Makanan Pedas yang Laris

10 Ide Jualan Makanan Pedas yang Laris dan Disukai Banyak Orang

20 May 2025
Munas Asperindo XI

Menkomdigi Akan Disambut 100 Kurir Saat Pembukaan Munas XI Asperindo

20 May 2025

POPULER

Festival Film Cannes: Sejarah dan Film Indonesia

Festival Film Cannes: Sejarah Singkat dan Jejak Film Indonesia di Ajang Ini

by Penulis Konten
10 May 2025

Tempat Wisata di Subang yang Bisa Dikunjungi

Liburan ke Subang? Ini Daftar Tempat Wisata Menarik yang Bisa Dikunjungi

by Penulis Konten
25 April 2025

Film Katolik untuk Menambah Wawasan Sejarah

5 Film Katolik yang Menarik untuk Menambah Wawasan Sejarah

by Penulis Konten
6 May 2025

Brain Rot: Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

Mengenal Brain Rot: Ketika Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

by Penulis Konten
8 May 2025

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik ke Kerajaan Bisnis Budaya Jawa

by Penulis Konten
29 April 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal