Belajar dari Kasus Grab Toko, Cara Pintar Hindari “Jebakan Batman”

Setelah menjadi perbincangan hangat, akhirnya Polisi berhasil membongkar kasus dugaan penipuan yang dilakukan e-commerce baru belanja online, Grab Toko. Polisi sudah menangkap tersangka dan bakal dijerat dengan ragam pasal yang cukup memberatkan.

Seperti diketahui, menurut polisi modus yang dilakukan tersangka untuk menipi korban adalah dengan cara membuat situs jual-beli online yang kebanyakan memasarkan barang elektronik. Situs itu sendiri bernama Grab Toko.

Usai berhasil membuai korban dengan segala ragam diskon menarik yang membuat harga elektronik jauh lebih murah, tersangka pun langsung melancarkan aksi penipuannya.

BACA JUGA : Tanggapan Asosiasi e-Commerce Terkait Grab Toko

Beragam dalih dimainkan, mulai dari alasan keterlambatan pengiriman barang, sampai yang terakhir soal adanya penggelapan dari investor Grab Toko.

industri e-commerce UU Cipta Kerja

Bahkan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, tersangka cukup niat melancarkan aksinya dengan memperkerjakan enam orang yang berpura-pura sebagai costomer service serta menyewa kantro di kawasan Kuningan.

Total, dikabarkan ada 980 orang yang menjadi korban dari Grab Toko, dari jumlah tersebut hanya 9 orang yang menerima barang yang dibeli. Sementara sisanya amsiong, alias hangus, dengan toral kerugian ditafsi mencapai Rp 17 miliar.

Nah, belajar dari kasus penipuan tersebut, kepolisian pun ikut menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tak mudah tergiur dengan iming-iming harga murah yang ditawarkan ragam toko saat akan belanja online.

“Dalam kesempatan ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam keterangannya.

BACA JUGA : 5 Modus Penipuan Online dan 5 Cara Menangkalnya

“Berhati hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi,” lanjut Slamet.

Melansir dari beragam sumber yang ada, sebenarnya sudah ada beberapa panduan bagi masyarakat saat ingin melakukan belanja atau melakukan transaksi secara online.

Supaya ingat lagi, paling tidak ada 4 poin besarnya ;

Pertama, sudah jelas jangan cepat tergoda dengan harga murah yang bahkan kadan-kadang secara logika cukup tidak masuk akal. Pastikan toko online yang menjual terakreditasi, lakukan kroscek secara detail bila tak mau rugi.

Kedua, walau kini ada banyak lapak online atau e-commerce, ada baiknya Anda memilih yang memang sudah falid alias terpercaya. Karena, paling tidak bila terjadi penipuan dari seller, pihak e-commerce selaku penyedia lapak bisa melakukan pertanggung jawaban.

BACA JUGA : Berminat Bisnis Kuliner? Perhatikan Tips Berikut Ini

Ketiga, penting untuk selalu melakukan kerahasian data pribadi. Jangan mengumbar atau cepat terlena membeberkan data-data yang krusial, apalagi soal masalah finansial.

Keempat, sebelum membeli dari salah satu seller atau toko online, tidak ada salahnya Anda mencari-cari lebih dulu soal reverensi atau ulasan dari toko tersebut. Ini dilakukan sebagai langkah antisipai sebelum masuk dalam “jebakan batman”.

Exit mobile version