PT Kereta Api Indonesia (Persero) meluncurkan Kereta Api baru yaitu KA Airlangga relasi Pasar Senen – Surabaya Pasar Turi pp. Direktur SDM dan Umum KAI Agung Yunanto mengatakan peluncuran KA Airlangga ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perhubungan dan KAI dalam rangka meningkatkan pelayanan lebih cepat dan lebih baik guna memberikan nilai tambah kepada pelanggan.
Peluncuran sendiri dilakukan masih dalam suasana HUT ke-76 KAI yang baru saja dirayakan pada 28 September 2021. Agung pun mengatakan bahwa pengoperasian KA Airlangga ini berdasarkan penugasan Kementerian Perhubungan kepada KAI melalui surat dengan nomor KA.005/1/25/K2/DJKA/2021 pada 28 September 2021 perihal Pengoperasian KA Airlangga Sebagai KA Kewajiban Pelayanan Publik / Public Service Obligation (PSO).
Baca Juga: Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Tarif Jadi Rp45.000
“KA Airlangga dioperasikan dalam rangka meningkatkan animo masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi kereta api sehingga dapat memulihkan roda perekonomian masyarakat. Kami bangga ditugaskan oleh Bapak Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api untuk menyelenggarakan pengoperasian KA PSO yaitu KA Airlangga sebagai bentuk peran strategis pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapiaan,” ujar Agung dikutip dari siaran persnya.
Nama KA Airlangga terinspirasi dari nama raja pendiri Kerajaan Kahuripan di Jawa Timur yang memerintah pada abad ke-11. Di akhir masa pemerintahannya, kerajaannya dibelah dua menjadi Kerajaan Kadiri dan Kerajaan Janggala bagi kedua putranya.
Tarif KA Airlangga yaitu Rp49.000 untuk jarak tempuh 0 s.d 290 km dan Rp104.000 untuk jarak tempuh lebih dari 290 km. Tiket dapat dibeli di aplikasi KAI Access, website KAI, loket, dan seluruh channel penjualan lainnya.
Jadwal keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen adalah pukul 11.30 dan tiba di Stasiun Pasar Turi pukul 23.00. Sedangkan keberangkatan dari Stasiun Pasar Turi adalah pukul 12.25 dan tiba di Stasiun Pasar Senen pukul 00.10.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Danto Restyawan mengatakan hadirnya KA Airlangga ini merupakan suatu bentuk kehadiran pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dalam memberikan layanan kepada semua masyarakat yang murah, andal, aman, dan nyaman.
Baca Juga: KAI Integrasikan Layanan Kereta Api dengan Aplikasi PeduliLindungi
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kereta api PSO, hari ini telah dioperasikan KA Airlangga yang melayani Pasar Senen menuju Surabaya Pasar Turi. KA Airlangga hadir untuk menjadi alternatif kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan,” kata Danto Restyawan.
Rangkaian kereta api jarak jauh ini terdiri dari 8 Kereta Ekonomi dengan total 848 tempat duduk. Namun kapasitas Kereta Api Jarak jauh selama masa pandemi Covid-19 adalah maksimal 70% dari total tempat duduk sesuai SE Kemenhub No 14 tahun 2020. Sehingga kapasitas KA Airlangga di masa pandemi adalah 74 tempat duduk perkereta atau total 592 tempat duduk.
Karena termasuk KA Jarak Jauh, setiap pelanggan yang akan melakukan perjalanan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. KAI menyediakan 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp45.000.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Layaknya Identitas Baru
Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.