JNEWS – Harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik selama mudik Lebaran 2025 dipastikan turun sebesar 14 persen. Dalam hal ini pemerintah memberikan insentif dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagian atau sebanyak 6 persen dalam setiap pembelian tiket.
Adapun insentif berlaku hanya untuk penerbangan domestik dengan masa pembelian tiket 1 Maret-7 April 2025, dengan perjalanan pada periode 24 Maret-7 April 2025 atau arus mudik dan arus balik libur Lebaran 2025.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan bahwa pemerintah berhasil menurunkan ongkos kebandarudaraan. Selain dengan insentif PPN, pemerintah berhasil menurunkan biaya avtur di 37 bandara.
“Ditambah insentif PPN sebesar 6 persen yang ditanggung pemerintah, harga tiket pesawat ekonomi domestik bisa turun hingga 13-14 persen,” kata Menko AHY saat konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Sabtu (1/3/2025).
AHY berharap penurunan harga tiket pesawat yang resmi diberlakukan pada mudik Lebaran tahun ini, bisa membantu masyarakat dalam mempersiapkan diri untuk pulang kampung. Selain AHY, konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri BUMN Erick Thohir; Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi; Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo; Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Ini mudah-mudahan juga membantu masyarakat yang sudah mempersiapkan diri akan pulang kampung, bertemu dengan keluarga, merayakan Idul Fitri di kampung halaman masing-masing,” ujar AHY.
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Tambahan Untuk Mudik Lebaran 2025
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menjelaskan bahwa landasan hukum pemberian insentif tiket pesawat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai PPN yang ditanggung pemerintah untuk tiket ekonomi.
“Pemberlakuan PMK atau insentif tiket pesawat mulai berlaku pada 1 Maret 2025. PMK ini, mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi domestik bagi masyarakat yang akan melakukan traveling atau perjalanan mudik Lebaran 2025,” kata Sri Mulyani.
Dengan hadirnya PMK 18/2025 penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah. “PMK ini berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025,” jelas Sri Mulyani. *