Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggelar kembali agendam mudik gratis bagi masyarakat pada momen Lebaran 2022.
Agenda mudik gratis tentu menjadi momen yang paling dinanti sebagai masyarakat, karena bisa merayakan Lebaran ke kampun halaman bersama keluarga secara cuma-cuma.
Namun demikian, dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19, ada beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis. Ketentuannya tak lain mengacu pada syarat perjalanan yang sudah diatur Satgas Covid-19.
BACA JUGA : Sah, Ini Aturan Perjalanan Mudik Lebaran Transportasi Umum dan Mobil Pribadi
Mengukuti dari beragam sumber, Direktur Angkutan Jalan DitJen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menjelaskan, masyarakat yang ingin mengikuti mudik gratis wajib sudah di vaksinasi dosis ketiga atau booster.
“Syarat mudik gratis telah divaksin booster, wajib hasil tes antigen/PCR bagi yang telah vaksin 2 kali, lalu PCR bagi yang baru satu kali vaksin,” katanya.
Sementara untuk ketentuan lainnya, dijelaskan masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus harus membawa hasil negatif tes PCR serta keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Anak-anak juga diizinkan mengikuti mudik gratis bersama orang tua, dan khusus untuk usia di bawah 6 tahun tak diwajibkan dari syarat vaksinasi, termasuk hasil tes PCR dan antige.
Sementara untuk kota tujuan mudik gratis pada momen Lebaran 2022, rencananya Kemenhub akan memfasilitasi perjalanan ke beberapa kota di Jawa Tengah.
BACA JUGA : KAI Sudah Mulai Buka Tiket Kereta Mudik Lebaran
Mulai dari Yogyakarta, Tegal, Demak, Kudus, Klaten, Wonosari, Wonogiri, Kebumen, Solo, Boyolali, Magelang, sampai Purwokerto.
Sampai sejauh ini belum diketahui ada berapa armada bus yang akan disediakan, demikian juga untuk kuota yang bisa mengikuti program mudik gratis Lebaran 2022. Nantinya, informasi tersebut bakal dikabarkan lebih lanjut.