JNEWS – Salah satu hal yang sering dikeluhkan para pasien peserja BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat mereka berobat adalah adanya sistem rujukan rumah sakit (RS). Hal ini mendapat perhatian dari pemerintah. Untuk itu pemerintah mengumumkan rencana penghapusan sistem rujukan berjenjang dan menggantinya dengan rujukan berbasis kompetensi.
Melalui sistem baru ini, peserta JKN akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang kompeten (mampu) menangani kondisi medisnya, tidak lagi berjenjang berdasarkan kelas D–C–B–A.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes dr. Obrin Parulian menjelaskan bahwa sistem baru dirancang untuk mempercepat akses dan memastikan pasien memperoleh layanan yang sesuai kebutuhan klinis dengan menjamin mutu layanannya.
“Singkatnya begini, peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, ya kebutuhannya apa, itu kita fasilitasi lewat sistem Satu Sehat rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke Faskes (fasilitas kesehatan) yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya, tanpa harus lewat rujukan berjenjang,” ujarnya.
Selama ini, rujukan berjenjang kerap membuat pasien berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sehingga berpotensi memperpanjang waktu penanganan, potensi kondisi medis yang memburuk, dan pembiayaan yang tidak efisien. “Dalam skema berbasis kompetensi dokter perujuk menginput diagnosa dan kebutuhan prosedur maupun tindakannya, lalu sistem secara otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit dengan kemampuan yang dibutuhkan. Jika rumah sakit penuh, sistem akan mencarikan fasilitas lain dengan kompetensi setara atau lebih tinggi, sesuai kapasitasnya,” jelas dr. Obrin Parulian.
Perubahan ini memanfaatkan platform SatuSehat Rujukan yang terhubung dengan geotagging dan ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP, sehingga proses rujukan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. *
Baca juga: Manfaat Journaling untuk Fokus dan Kesehatan Mental dan Cara Memulainya
