Mendorong dunia usaha agar bertahan di tengah hantaman pandemi Covid-19, pemerintah memberikan stimulus khusus berupa tanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bagi sewaan toko atau gerai pedagang eceran.
Adapun Insentif tersebut tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 mengenai PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
Insentif tak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja melainkan juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.
BACA JUGA :Â PPKM Diperpanjang, Jokowi Jamin Bansos Masyarakat Dipercepat
“Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sewa ruangan ini membantu pelaku sektor ritel khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dilansir.
Melalui insentif tersebut, diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pedagang eceran, dan ini menjadi bagian Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan diberikan tiga bulan sejak Agustus sampai Oktober 2021.
Pemerintah juga telah memberikan berbagai keringan perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh 25.
BACA JUGA :Â Sama-sama Usaha, Apa Bedanya UKM dan UMKM ?
Selain itu, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil sehingga total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah Rp 62,83 triliun.