Kabar Baik, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak, Termasuk untuk Kendaraan

Bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta, ada kabar baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.

Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Badang PEndapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah yang salah satunya menghapus dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

“Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” kata dia.

BACA JUGA : Cara Bayar Pajak Kendaraan di Sambara, Mudah dan Praktis

Ilustrasi pajak kendaraan

Lebih jauh, kebijakan enghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut, sebagai berikut :

1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sd 15 Desember 2022.

2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

– Pajak Hotel;
– Pajak Restoran;
– Pajak Hiburan;
– Pajak Parkir;
– Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
– Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
– Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
– Pajak Reklame;
– Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
– Pajak Air Tanah (PAT);

3) Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. BPHTB;
h. PKB;
i. Pajak Reklame; dan
j. PAT

BACA JUGA : Pentingnya UMKM Mengantongi HAKI


2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BPHTB;
g. Pajak Reklame;
h. PBB-P2; dan
i. PAT.

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. PKB;
h. Pajak Reklame; dan
i. PAT.

Exit mobile version