JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kabar Baik, Pemprov DKI Hapus Sanksi PKB dan BBN-KB

by Redaksi JNEWS
16 July 2021
Pajak Kendaraan PKB dan BBN-KB
Share on FacebookShare on Twitter

 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, resmi menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) tahun 2021.

Kebijakan ini ada dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1012 Tahun 202 yang ditetapan pada 14 Juli 2021 oleh Plt, Kepala Bapenda Jakarta Lusiana Herawati.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan bagi wajib pajak yang belum membayar utang dari 3-20 Juli 2021. Hal ini dijelaskan pada poin pertama dengan bunyi ;

Pajak kendaraan

 

“Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBn-KB terutang atas obek pajak PKB dan BBN-KB yang jauth tempo pembayarannya tanggal 3 Juli 2021 sampai tanggal 20 Juli 2021.”

BACA JUGA : LinkAja Bikin Gampang Bayar Pajak dan Urus STNK 

Namun demikian ada ketentuan yang harus dipahami, pasalnya pemberian bebas sanksi administrasi PKB dan PPN-BM hanya diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok sampai 20 Agustus 2021.

Bila wajib pajak atau pemilik kendaraan melewati batas waktu pelunasan yang sudah ditentukan tersebut, maka sanksinya akan kembali muncul. Hal ini diterangkan bersama soal ketentuan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) mulai dari poin kelima sampai ke tujuh ;

Pajak kendaraan“(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).”

“(6) SKKP yang sudah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada diktum kelima jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2021”

“(7) Terhadap SKKP yang dihapuskan sanksi administrasinya namun tidak dibayarkan lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada diktum keenam, maka atas SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.”

 

Tags: BBN-KBDKI JakartaPajak kendaraanPajak mobilpajak motorPKBSanksi administrasi kendaraan
Share193Tweet121
Next Post
Steam Deck

Spesifikasi Steam Deck, Perangkat Game Portable Terbaru dari Valve

TERKINI

Ibadah Haji, Ini Tip Menjaga Kesehatan

Tip Menjaga Kesehatan Selama Menjalankan Ibadah Haji di Cuaca Ekstrem

19 May 2025
srikandi jne pergi berhaji

Kisah Srikandi JNE, Menabung Belasan Tahun Akhirnya Bisa Berhaji

19 May 2025
trik mengatasi jerawat agar kulit glowing

Trik Mengatasi Jerawat agar Kulit Glowing Lagi

19 May 2025
pemerintah siapkan kuota 1 juta sertifikasi halal bagi pelaku UMKM

Pemerintah Siapkan Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMKM

19 May 2025
Cara Memulai Investasi Saham yang Benar

Cara Memulai Investasi Saham yang Benar agar Hasilnya Maksimal untuk Pemula

19 May 2025
Museum Paling Terkenal di Dunia

Hari Museum Internasional: 10 Museum Paling Terkenal di Dunia

18 May 2025

POPULER

Tempat Wisata di Subang yang Bisa Dikunjungi

Liburan ke Subang? Ini Daftar Tempat Wisata Menarik yang Bisa Dikunjungi

by Penulis Konten
25 April 2025

Film Katolik untuk Menambah Wawasan Sejarah

5 Film Katolik yang Menarik untuk Menambah Wawasan Sejarah

by Penulis Konten
6 May 2025

Festival Film Cannes: Sejarah dan Film Indonesia

Festival Film Cannes: Sejarah Singkat dan Jejak Film Indonesia di Ajang Ini

by Penulis Konten
10 May 2025

Brain Rot: Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

Mengenal Brain Rot: Ketika Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

by Penulis Konten
8 May 2025

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik ke Kerajaan Bisnis Budaya Jawa

by Penulis Konten
29 April 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal