JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kabar Baik, Pemprov DKI Hapus Sanksi PKB dan BBN-KB

by Redaksi JNEWS
16 July 2021
Pajak Kendaraan PKB dan BBN-KB
Share on FacebookShare on Twitter

 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, resmi menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) tahun 2021.

Kebijakan ini ada dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1012 Tahun 202 yang ditetapan pada 14 Juli 2021 oleh Plt, Kepala Bapenda Jakarta Lusiana Herawati.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan bagi wajib pajak yang belum membayar utang dari 3-20 Juli 2021. Hal ini dijelaskan pada poin pertama dengan bunyi ;

Pajak kendaraan

 

“Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBn-KB terutang atas obek pajak PKB dan BBN-KB yang jauth tempo pembayarannya tanggal 3 Juli 2021 sampai tanggal 20 Juli 2021.”

BACA JUGA : LinkAja Bikin Gampang Bayar Pajak dan Urus STNK 

Namun demikian ada ketentuan yang harus dipahami, pasalnya pemberian bebas sanksi administrasi PKB dan PPN-BM hanya diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok sampai 20 Agustus 2021.

Bila wajib pajak atau pemilik kendaraan melewati batas waktu pelunasan yang sudah ditentukan tersebut, maka sanksinya akan kembali muncul. Hal ini diterangkan bersama soal ketentuan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) mulai dari poin kelima sampai ke tujuh ;

Pajak kendaraan“(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).”

“(6) SKKP yang sudah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada diktum kelima jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2021”

“(7) Terhadap SKKP yang dihapuskan sanksi administrasinya namun tidak dibayarkan lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada diktum keenam, maka atas SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.”

 

Tags: BBN-KBDKI JakartaPajak kendaraanPajak mobilpajak motorPKBSanksi administrasi kendaraan
Share193Tweet121
Next Post
Steam Deck

Spesifikasi Steam Deck, Perangkat Game Portable Terbaru dari Valve

TERKINI

Tempat Terindah di Indonesia Wajib Dikunjungi

20 Tempat Terindah di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

4 July 2025
Tempat Wisata di Papua Wajib Dikunjungi

8 Tempat Wisata di Papua yang Wajib Masuk Bucket List

4 July 2025
biaya logistik tinggi

Pemerintah Ingin Turunkan Biaya Logistik di Tanah Air Jadi 8 Persen

4 July 2025
Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

4 July 2025
Makanan Khas Turki, Lezat dan Mendunia

11 Makanan Khas Turki yang Terkenal Lezat dan Mendunia

3 July 2025
jne cimareme

Siasat Tumbuh Berkelanjutan JNE di Bandung Barat

4 July 2025

POPULER

Tempat Wisata di Bitung, dari Gunung hingga Laut

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bitung, dari Pegunungan hingga Laut Dalam

by Penulis Konten
13 June 2025

Tempat Wisata di Pasuruan untuk Healing

9 Tempat Wisata di Pasuruan yang Hits dan Cocok untuk Healing dan Santai

by Penulis Konten
17 June 2025

Usaha yang Tidak Pernah Sepi untuk Pemula dan Pro

10 Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Cocok untuk Pemula Maupun Pro

by Penulis Konten
19 June 2025

Museum Ranggawarsita: Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

Museum Ranggawarsita: Menyelami Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

by Penulis Konten
25 June 2025

Tempat Wisata di Palembang untuk Liburan

6 Tempat Wisata di Palembang yang Sayang Dilewatkan Saat Liburan

by Penulis Konten
23 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal