Kabar Baik, Pemprov DKI Hapus Sanksi PKB dan BBN-KB

Pajak Kendaraan PKB dan BBN-KB

 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, resmi menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) tahun 2021.

Kebijakan ini ada dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1012 Tahun 202 yang ditetapan pada 14 Juli 2021 oleh Plt, Kepala Bapenda Jakarta Lusiana Herawati.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan bagi wajib pajak yang belum membayar utang dari 3-20 Juli 2021. Hal ini dijelaskan pada poin pertama dengan bunyi ;

 

“Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBn-KB terutang atas obek pajak PKB dan BBN-KB yang jauth tempo pembayarannya tanggal 3 Juli 2021 sampai tanggal 20 Juli 2021.”

BACA JUGA : LinkAja Bikin Gampang Bayar Pajak dan Urus STNK 

Namun demikian ada ketentuan yang harus dipahami, pasalnya pemberian bebas sanksi administrasi PKB dan PPN-BM hanya diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok sampai 20 Agustus 2021.

Bila wajib pajak atau pemilik kendaraan melewati batas waktu pelunasan yang sudah ditentukan tersebut, maka sanksinya akan kembali muncul. Hal ini diterangkan bersama soal ketentuan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) mulai dari poin kelima sampai ke tujuh ;

“(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).”

“(6) SKKP yang sudah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada diktum kelima jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2021”

“(7) Terhadap SKKP yang dihapuskan sanksi administrasinya namun tidak dibayarkan lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada diktum keenam, maka atas SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.”

 

Exit mobile version