PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan percepatan waktu tempuh pada sejumlah KA sejak 24 September 2021. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, percepatan waktu tempuh dilakukan sebagai wujud peningkatan pelayanan.
“Peningkatan kecepatan waktu tempuh kereta api ini sebagai bentuk peningkatan layanan KAI kepada pelanggan. Dengan waktu perjalanan yang lebih cepat maka akan semakin meningkatkan mobilitas masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan melalui transportasi kereta api,” ujar Joni dikutip dari siaran pers.
Baca Juga: Tarif KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualamu Oktober 2021
Adapun kereta api yang mengalami percepatan waktu tempuh, di antaranya KA Argo Bromo Anggrek (Gambir – Surabaya Pasar Turi pp), Argo Wilis (Bandung – Surabaya Gubeng pp), Argo Lawu (Gambir – Solo Balapan pp), Argo Dwipangga (Gambir – Solo Balapan pp), dan Taksaka (Gambir – Yogyakarta pp).
Peningkatan waktu tempuh tersebut beragam, mulai dari 19 menit hingga 70 menit. Dengan waktu yang lebih singkat, para pelanggan dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk berbagai kegiatan lainnya karena perjalanannya lebih efisien.
Percepatan waktu tempuh tersebut dapat tercipta melalui peningkatan kecepatan prasarana yang dilalui oleh KA. Artinya, sarana KA seperti lokomotif dan kereta dapat melaju lebih cepat pada jalur yang sama, namun tetap mengutamakan keselamatan perjalanan.
Peningkatan kecepatan prasarana tersebut diraih melalui sejumlah langkah peningkatan prasarana oleh KAI dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Pertama, telah dibangunnya jalur ganda di lintas selatan Jawa yang meniadakan persilangan kereta api yang mempercepat waktu perjalanan.
Kedua, jalur kereta api yang sudah ada dilakukan peningkatan kualitas material jalan rel seperti penggantian bantalan, rel, dan wesel. Bantalan rel yang semula masih menggunakan kayu atau baja, kini telah diganti menggunakan beton. Kemudian, rel yang sebelumnya kurang laik telah diperbaiki dan rel bertipe R.42 atau R.50 diganti dengan rel tipe R.54 yang mampu mengakomodir kecepatan kereta api lebih tinggi.
Baca Juga: KA Airlangga Resmi Diluncurkan, Tarif Mulai Rp49.000
Ketiga, KAI mengoptimalkan kecepatan KA pada jalur lengkung sesuai desain lengkungnya. KAI melakukan perbaikan-perbaikan sesuai desain optimalnya pada lengkung tersebut agar kecepatan KA dapat ditingkatkan.
Terakhir, KAI juga melakukan rekayasa pola operasi dengan mengatur kembali durasi berhenti kereta api di stasiun. Dengan adanya peningkatan prasarana tersebut, maka kecepatan rata-rata KA juga mengalami peningkatan.
Berikut data peningkatan kecepatan KA di masing-masing rute:
1. Rute Gambir – Surabaya Pasar Turi pp
– Kecepatan rata-rata dari 85 km/jam menjadi 88 km/jam
– Kecepatan maksimal 120 km/jam pada lintas Cirebon – Comal dan Semarang Tawang – Ngrombo
2. Rute Gambir – Solo Balapan pp
– Kecepatan rata-rata dari 71,5 km/jam menjadi 81,5 km/jam
– Kecepatan maksimal 120 km/jam pada lintas Cirebon – Prupuk dan Kebasen – Yogyakarta.
3. Rute Bandung – Surabaya Gubeng pp
– Kecepatan rata-rata dari 66 km/jam menjadi 70 km/jam
– Kecepatan maksimal 120 km/jam pada lintas Kroya – Yogyakarta dan Solo Jebres – Mojokerto.
Karena terdapat percepatan waktu tempuh pada KA-KA tersebut, Joni mengimbau kepada calon pelanggan untuk memperhatikan kembali jadwal perjalanannya. Pasalnya, mulai 24 September 2021 pula, terdapat beberapa KA yang mengalami perubahan jam keberangkatan.
“KAI akan terus meningkatkan pelayanan angkutan kereta api melalui berbagai inovasi. Dengan semangat melayani lebih cepat dan lebih baik, KAI ingin terus memberikan pelayanan prima kepada pelanggan. Kami harap melalui percepatan waktu tempuh pada sejumlah kereta api tersebut, masyarakat kembali menggunakan kereta api sebagai transportasi andalannya,” tutup Joni.
Baca Juga: Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Tarif Jadi Rp45.000