Kapolri Minta Ujian Ulang Bikin SIM Baru di Hari yang Sama

SIM Kendaraan

 

Ada kabar baik, bagi yang berniat untuk membuat Surat Izin Mengemudi alias SIM, sekarang prosesnya akan dipermudah. Terutama untuk yang tak lulus ketika menjalani ujian praktik atau teori.

Pasalnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengusulkan agar para pemohon SIM yang gagal diberi dua kali kesempatan dalam hari yang sama supaya tak memakan waktu.

Hal ini memang sudah dipertimbangkan karena saat akan membuat SIM, pemohon perlu menyiapkan waktu kosong lantaran ada beberapa pengujian. Bila tak lulus, maka pemohon SIM akan diminta mengulang dalam waktu 14 hari kerjas setelahnya.

Otomatis, pemohon SIM haris kembali menyediakan waktu lagi setelah gagal. Kondisi tersebut dinilai tak efektif, khususnya bagi pemohon yang bekerja karena harus mengurus izin dan lain sebagainya.

BACA JUGA : 5 Tips Simpel Merawat Dispenser Air Minum Agar Lebih Awet

“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Tadi saya dengar ada yang 4 kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” kata Sigit beberapa hari lalu.

Dok, Ilustrasi golongan SIM C

Untuk yang igin membuat SIM baru ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pemohon harus melakukan pembayaran PNBP resi bank melalui ATM, Mini ATM, atau teller bank, setelah itu melakukan registrasi dengan mengisi formulir sidik jari, dan foto.

Bila sudah, dilanjutkan dengan melaksanakan pengujian teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor.

Nah bila tak lulus, maka bisa mengikuti ujian ulang setelah 7 hari ataupun 14 hari. Sementara untuk syaratnya, yakni ;

Apapun Persyaratan Pemohon SIM sebagai berikut:

1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
4. Batas usia, antara lain:
-16 tahun untuk SIM golongan C
-17 tahun untuk SIM golongan A, dan
-20 tahun untuk SIM Golongan BI/BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus teori dan ujian praktik.

 

Exit mobile version