JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kebijakan Perlindungan Data Pribadi yang Komprehensif dibutuhkan di Indonesia

by Redaksi JNEWS
3 February 2022
Share on FacebookShare on Twitter

Kebutuhan akan ekosistem digital yang kondusif dan aman sangat dibutuhkan saat ini, terutama menyangkut data privasi. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan menyeluruh untuk meningkatkan pelindungan data pribadi di Indonesia.

Namun, survey Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Katadata Insight Center tahun lalu menunjukkan lebih dari 60% masyarakat masih belum mengetahui keberadaan RUU PDP, bahkan hanya 31,8% perusahaan yang mengetahuinya.

Baca juga: PLN Bawa UMKM Kampar ke Pasar Global

Memperingati momentum Hari Privasi Data International yang jatuh setiap tanggal 28 Januari, Kominfo, VIDA, dan ICSF mengajak masyarakat dan pelaku industri digital untuk semakin teredukasi akan keberadaan RUU PDP ini.

“Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), sudah menjadi peran dan tanggung jawab kami untuk turut membantu misi Pemerintah menciptakan ekosistem digital yang aman di Indonesia.” kata Co-Founder dan CEO VIDA, Sati Rasuanto.

Saat ini, Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberitahukan secara tertulis pada pemilik data pribadi apabila terjadi kegagalan dalam pelindungan terhadap data pribadi yang dikelolanya (data breach).

Nantinya, RUU PDP yang sedang dibahas di DPR akan mengatur kebijakan lebih detail disamping definisi data dan hak pemilik data pribadi. Beberapa pengaturan tersebut yakni penegasan kewajiban dan tanggung jawab data controller dan data processor, pembentukan pejabat Data Protection Officer (DPO), sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

“RUU PDP yang kini tengah dalam tahap finalisasi antara Pemerintah dan DPR diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sistem elektronik di Indonesia.” tutur Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiadi.

Ia menambahkan, berbagai instrumen kebijakan dalam RUU PDP telah disusun aturan implementasinya agar efektif dalam mengurangi insiden keamanan siber dan kebocoran data pribadi. Dalam prosesnya, Kominfo berkomitmen untuk menerapkan transparansi dalam sanksi administrasi berupa denda akibat data breach.

Baca juga: Bizhare dan MDI Venture Kumpulkan Pendanaan untuk Bisnis Gim

“Aturan denda atas pelanggaran prinsip PDP yang sedang kami susun ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang ideal untuk pengendalian PDP di Indonesia.” tambah Teguh.

Dalam pembahasan aturan implementasi terbaru, pelanggaran atas pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip PDP akan dikenai sanksi administratif. Berdasarkan PP 71/2019, terdapat beberapa prinsip dalam hal pengumpulan dan pemrosesan data pribadi, yakni

  • Dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik Data Pribadi
  • Dilakukan sesuai dengan tujuannya
  • Dilakukan dengan menjamin hak pemilik Data Pribadi
  • Dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan tujuan pemrosesan Data Pribadi
  • Dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, Akses, dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan Data Pribadi
  • Dilakukan dengan memberitahukan tujuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan pelindungan Data Pribadi
  • Dimusnahkan dan/atau dihapus kecuali masih dalam masa retensi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca juga: Kemenkop UKM Targetkan Peningkatan Jumlah UMKM Wanita

Tags: bagian keamananData Pribadifitur keamanansecurity
Share188Tweet117
Next Post
Para pemenang Miss Zai Muslim Wear 2022

Ajang Miss Zai Muslim Wear 2022 Berlangsung Sukses

TERKINI

Oleh-Oleh Khas Pekalongan Paling Dicari

Dari Batik hingga Kudapan, Inilah Oleh-Oleh Khas Pekalongan yang Paling Dicari

21 October 2025
Times Square New York: Pusat Hiburan dan Belanja

Mengenal Times Square, Pusat Hiburan dan Belanja di New York

21 October 2025
jne depok juarai sepak bola regional cup

Kandaskan Cikarang, JNE Depok “Jawara” Sepak Bola Regional Cup 2025

21 October 2025
Istana Kedatuan Luwu di Palopo yang Bersejarah

Menelusuri Istana Kedatuan Luwu, Pusat Sejarah Kerajaan Luwu di Palopo

20 October 2025
Istano Basa Pagaruyung yang Megah

Pesona Istano Basa Pagaruyung, Warisan Budaya Minang yang Megah

20 October 2025
jne bangkalan

JNE Bangkalan Mekarkan Jaringan Pelayanan di Setiap Kecamatan

20 October 2025

POPULER

Candi Ijo Yogyakarta dengan Panorama Menakjubkan

Candi Ijo: Candi Tertinggi di Yogyakarta dengan Panorama Menakjubkan

by Penulis JNEWS
8 October 2025

Timor Leste dan 11 Tempat Wisata Terbaik

Menjelajahi Keindahan Timor Leste lewat 11 Tempat Wisata Terbaik

by Penulis JNEWS
9 October 2025

Oleh-Oleh Khas Riau Wajib Dibawa Pulang

Oleh-Oleh Khas Riau: Pilihan Terbaik untuk Buah Tangan

by Penulis JNEWS
5 October 2025

Usaha di Kampung Modal 2 Juta yang Menguntungkan

13 Ide Usaha di Kampung dengan Modal 2 Juta yang Menguntungkan

by Penulis JNEWS
1 October 2025

Peluang Usaha Keluarga Muda untuk Mandiri

10 Peluang Usaha untuk Keluarga Muda yang Ingin Mandiri Finansial

by Penulis JNEWS
2 October 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal