Libur panjang Natal dan tahun baru diwarnai dengan hadirnya kebijakan baru yang mengharuskan menambah protokol kesehatan, yakni menyertakan surat negatif rapid test antigen, bagi setiap pelaku perjalanan di Pulau Jawa, dan PCR khusus di Bali.
Namun demikian, dalam SE yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhun) khsusu untuk perjalann di Pulau Jawa masih diperbolehkan menggunakan rapid test antibodi seperti biasa dengan masa berlaku 14 hari.
Kondisi ini berlaku untuk moda transportasi darat, baik kendaraan umum maupun pribadi yang melakukan perjalanan lintas provinsi.
Lantas bagaimana dengan Jakarta, apakah bagi orang yang ingin kuluar dan masuk dari wilayah Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang atau aglomerasi Jabodetabek, perlu menyertakan hasil antigen ?
BACA JUGA :Â Strategi Dasar Bermain Media Sosial Bagi UKM Pemula
Menjawab soal ini, sudah dipasatkan dari SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub bila tak dibutuhkan hasil rapid test antigen. Artinya, masyarakat aglomerasi yang ingin keluar masuk Jakarta masih bebas melintas tanpa perlu rapid test lebih dulu.
Pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.
BACA JUGA :Â Amankah Kita Traveling di New Normal Seperti Sekarang?
Tapi penting untuk diketahui juga, bila Satgas Covid-19 dan Pemprov DKI juga akan mengelar random rapid test antigen yang dilakukan di beberapa titik lokasi.
Pengetesan secara acak bagi pendatang ini sifatnya hanya untuk mengambil sampling dan mendata agar upaya memutus mata rantai Covid-19 di musim libur kali ini bisa ditangani.