Kemendag Blokir 662 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal

Kemendag blokir 662 situs perdagangan berjangka ilegal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir ratusan situs di bidang perdagangan berjangka komditi (PBK) yang beredar di Indonesia. Ratusan situs perdagangan berjangka ini diblokir karena tidak memiliki perizinan dan dilakukan demi melindungi masyarakat Indonesia dari hal-hal yang sifatnya merugikan.

Hingga Juni 2021 kemarin, Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah memblokir sekitar 109 situs tidak berizin tersebut. Dengan demikian, total ada sekitar 662 situs perdagangan berjangka yang telah diblokir sejak Januari 2021 lalu hasil kerja sama antara Bappebti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” tegas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengutip dari siaran persnya.

Baca Juga: Layanan Konsultasi Perdagangan Online Kemendag Diserbu Pelaku Usaha

Seperti yang dijelaskan oleh Wisnu, Bappebti akan terus melakukan pemblokiran termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.

Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK tanpa memiliki perizinan dari Bappebti. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengungkapkan, secara garis besar modus penawaran investasi itu berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko. Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.

Baca Juga: Kemenkop UKM: Koperasi di Sektor Pariwisata Punya Potensi Besar

“Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah. Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” ungkap Syist.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.

Baca Juga: Volume Angkutan Barang Kereta Api Naik 6,7%

Exit mobile version