Kemenhub Batasi Kendaraan Angkutan Barang Saat Libur Nataru

Kemenhub batasi Kendaraan Angkutan barang saat Natal 2020 dan Tahun baru 2021

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan skema untuk membatasi aktivitas kendaraan angkutan barang pada momen libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasanya terjadi di musim libur panjang Nataru.

Menurut prediksi Direktur Lalu Lintas Jalan Sigit Irfansyah, akan terjadi puncak arus mudik pada tanggal 24 Desember 2020 selama periode Nataru dan cuti pengganti Lebaran 2020 kemarin. Sementara untuk puncak arus balik, diprediksi akan terjadi pada tanggal 3 Januari 2021.

“Libur cuti pergerakan jangka pendek ada yang sampai 2 sampai 5 hari, ada yang panjang. Di lapangan arus puncaknya banyak sekali, bagus kalau begitu, jadi puncaknya flat, sehingga tidak ada peningkatan yang ekstrem,” kata Sigit seperti mengutip dari halaman Bisnis.com.

Guna mengatasi terjadinya penumpukan kendaraan, Kemenhub berencana untuk melakukan pembatasan angkutan barang dengan sumbu dua ke atas, terutama bagi kendaraan sumbu dua yang memiliki spesifikasi dimensi berlebih. Dalam perencanaan tersebut, Kemenhub memberikan usul jika kendaraan sumbu dua dengan ukuran panjang lebih dari 6,5 meter dilarang melintasi jalur-jalur sibuk.

Baca Juga: Karya Karoseri, Ini Pilihan Mobil Logistik Baru dari Suzuki

Selanjutnya, Kemenhub juga akan mengatur waktu pembatasan, di mana untuk pembatasan operasi mobil barang arah keluar Jakarta akaan membatasi mulai beberapa hari sebelum Natal 2020, yakni tanggal 23 Desember 2020 pada pukul 12.00 WIB sampai 25 Desember 2020 pukul 12.00 WIB. Dengan kata lain, pembatasan tersebut terjadi selama 48 jam.

Sementara itu, untuk arus balik, Kemenhub berencana untuk mengusulkan pembatasan operasi mobil barang arah masuk Jakarta pada 2 Januari 2021 pukul 00.00 WIB hingga 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB.

Terkait dengan usulan agar pembatasan dilakukan bagi mobil dengan sumbu dua ke atas bukan seperti pembatasan sumbu tiga ke atas biasanya. Sigit menjelaskan, di ruas tol Jakarta-Palimanan acap muncul kendaraan sumbu dua dengan panjang yang melebihi ketentuan atau over dimension over load (ODOL).

“Ukuran mobil barang 2 sumbu, kebetulan sering arus masuk tol Jakarta-Palimanan, kendaraan dua sumbu juga cukup panjang, diskresi polisi kadang dua sumbu juga dilarang, dua sumbunya over dimensi sampai dengan 12 meter. Ukuran ini sama dengan kendaraan sumbu 3,” katanya.

Baca Juga: Pengusaha Logistik Siap-siap, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Sebelum 12 Desember 2020

Sedangkan dari sisi ruas, Sigit menjelaskan bahwa Kemenhub masih menampung usulan ruas jalan mana saja yang akan dilakukan pembatasan angkutan barang. Mengacu dari usulan Sigit, ruas jalan tol dua arah tol Jakarta-Tangerang-Merak, Jakarta-Bogor-Ciawi, Semarang-Solo, Pandaan-Malang, Prof. Soedyatmo, Lingkar Luar Jakarta. Untuk pembatasan tol satu arah, akan dilakukan di Jalan tol Jakarta-Cikampek dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Selain itu, usulan pembatasan di ruas jalan nasional yakni pembatasan dua arah di jalan raya Mojokerto-Caruban, Tegal-Purwokerto, Medan-Berastagi Tanah Karo, Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungun, Sukabumi-Ciawi, Serang-Tangerang, Gerem-Merak, Yogyakarta-Klaten-Solo, Yogyakarta-Magelang-Bawen, Pandaan-Malang, Bandung-Nagreg-Tasikmalaya.

Pembatasan satu arah di jalan nasional yakni di jalur Probolinggo-Lumajang dan Denpasar-Gilimanuk. Adapun pengecualian tetap sama bagi angkutan BBM, barang ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang pokok.

Baca Juga: Bamsoet Dorong Bandara Kertajati Jadi Pusat Logistik E-Commerce

Exit mobile version