JNEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus untuk memudahkan perjalanan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan ini meliputi insentif hingga diskon tarif transportasi umum.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memaparkan, kebijakan angkutan Nataru 2025/2026 akan diberlakukan seperti halnya angkutan lebaran 2025. “Kalau di Nataru tahun sebelumnya tidak ada keringanan pajak, untuk Nataru tahun ini salah satu usulannya ada keringanan pajak, sama dengan yang diberlakukan saat Lebaran,” ujar Menhub Dudy.
Menurutnya, akan ada paket stimulus diskon transportasi pada periode Nataru 2025/2026 yakni meliputi diskon pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan kapal penyeberangan.
Diskon tarif pesawat udara diberlakukan pada periode pembelian tiket 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026. Untuk tiket kereta api, diskon tarif akan diterapkan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan besaran diskon 30% dari Harga tiket normal.
Selanjutnya, diskon angkutan laut berlaku sejak 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan besaran diskon 20% tarif normal. Sedangkan untuk angkutan penyeberangan, operator akan menghapus jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler dan menurunkan harga tiket eksekutif menjadi seharga tiket reguler pada periode perjalanan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026.
Kemenhub bersama dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan segera menyusun mekanisme pelaksanaan insentif ini, sedangkan operator menyiapkan sosialisasi diskon lebih awal. “Hal ini masih dalam tahap pematangan dan harapan kami akan bisa segera diumumkan supaya masyarakat bisa lebih awal mengetahui rencana stimulus ini,” lanjut Menhub Dudy. *
Baca juga: Contoh Itinerary Dieng 3 Hari 2 Malam, Liburan Tanpa Ribet