JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Kemenhub Dorong Terminal Berikan Ruang Bagi UMKM

by Redaksi JNEWS
27 October 2022
Terminal Tirtonadi
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kepala Bagian Hukum dan Humas, Setditjen Perhubungan Darat Endy Irawan mengatakan, terminal wajib menyediakan fasilitas untuk kegiatan usaha UMKM sedikitnya tiga puluh persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 24 tahun 2021 tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan.

Menurut Endy pemeliharaan terminal penumpang wajib bekerjasama dengan usaha mikro dan kecil. Selain itu penyelenggaraan terminal penumpang dapat dikerja samakan dengan dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan swasta.

“Dalam hal apa saja penyelenggaraan terminal penumpang dapat dikerjasamakan? penyelenggaraan terminal penumpang yang dapat dikerjasamakan yaitu pembangunan, pengembangan, penyediaan dan pengelolaan fasilitas penunjang, pemeliharaan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pembiayaan,” jelas Endy.

BACA JUGA : Cocok Bagi UMKM, Pertamina Kembangkan Bisnis SPBU One Stop Service

Terkait dengan penyelenggaraan bidang angkutan jalan, saat ini dalam Permenhub Nomor PM 25 tentang penyelenggaraan bidang angkutan jalan sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, terdapat substansi baru.

Pemprov DKI UMKM Jakpreneur
Pemprov DKI UMKM Jakpreneur

Substansi baru tersebut yaitu pemberian subsidi oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang diberikan kepada: angkutan barang umum; dan/atau peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan jalan.

Endy menjelaskan bahwa tujuan dari disusunnya UU Nomor 11 tahun 2020 adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui: Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian; Peningkatan ekosistem investasi; Kemudahan berusaha; Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan Investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

“Sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka Kementerian Perhubungan khususnya Ditjen Perhubungan Darat turut serta mendukung peningkatan iklim investasi di sektor transportasi darat melalui penetapan PP Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas Endy.

Tujuan dari PP Nomor 30 tahun 2021 tersebut, antara lain untuk Kemudahan berusaha, Penyederhanaan perizinan berusaha, Membuka peluang investasi bagi pihak ketiga (pihak swasta) dalam penyelenggaraan transportasi darat, dan Membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi bagi pihak ketiga.

Menurutnya, dalam PP Nomor 30 tahun 2021 tersebut terdapat 16 (enam belas) amanat untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perhubungan, yaitu terkait dengan analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor.

Tags: FasilitaskemenhubLahanRuang UMKMTerminalUMKM
Share188Tweet117
Next Post
Pajak Progresif

Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan

TERKINI

Wisata Paralayang Terbaik di Indonesia untuk Pemula hingga Profesional

8 Wisata Paralayang Terbaik di Indonesia untuk Pemula hingga Profesional

3 April 2026
jakarta festive wonders

Transaksi Jakarta Festive Wonders 2026 Tembus Rp 67,5 Triliun

3 April 2026
lebaran tanpa mudik

Kisah-kisah dari Lapangan: Lebaran tanpa Mudik, demi Kiriman Pelanggan

2 April 2026
Naik Paralayang untuk Pemula agar Lebih Nyaman dan Percaya Diri

Tips Naik Paralayang untuk Pemula agar Lebih Nyaman dan Percaya Diri

2 April 2026
tren fashion muslim

Indonesia Jadi Pusat Tren Fashion Muslim Global

2 April 2026
Cara Menghemat Energi yang Sederhana di Tengah Ancaman Krisis

Cara Menghemat Energi yang Sederhana tapi Efektif

2 April 2026

POPULER

7 Jenis Bisnis yang Cocok untuk Generasi Sandwich

7 Jenis Bisnis yang Cocok untuk Generasi Sandwich

by Penulis JNEWS
24 March 2026

Bubur Tinutuan Adalah Menu Sarapan Paling Sehat se-Indonesia

6 Alasan Mengapa Bubur Tinutuan Adalah Menu Sarapan Paling Sehat di Indonesia

by Penulis JNEWS
17 March 2026

Candi Kalasan: Candi Buddha dari Abad ke-8 di Yogyakarta dan Sejarahnya

Candi Kalasan: Candi Buddha dari Abad ke-8 di Yogyakarta dan Sejarahnya

by Penulis JNEWS
13 March 2026

Mengenal Monyet Makaka Jepang, Si “Snow Monkey”

Mengenal Monyet Makaka Jepang, Si “Snow Monkey” yang Sedang Viral

by Penulis JNEWS
11 March 2026

Resep Takjil Mudah Dibuat dan Cocok untuk Jualan

12 Resep Takjil Mudah Dibuat dan Cocok untuk Jualan

by Penulis JNEWS
1 March 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal