JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Kemenhub Dorong Terminal Berikan Ruang Bagi UMKM

by Redaksi JNEWS
27 October 2022
Terminal Tirtonadi
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kepala Bagian Hukum dan Humas, Setditjen Perhubungan Darat Endy Irawan mengatakan, terminal wajib menyediakan fasilitas untuk kegiatan usaha UMKM sedikitnya tiga puluh persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 24 tahun 2021 tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan.

Menurut Endy pemeliharaan terminal penumpang wajib bekerjasama dengan usaha mikro dan kecil. Selain itu penyelenggaraan terminal penumpang dapat dikerja samakan dengan dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan swasta.

“Dalam hal apa saja penyelenggaraan terminal penumpang dapat dikerjasamakan? penyelenggaraan terminal penumpang yang dapat dikerjasamakan yaitu pembangunan, pengembangan, penyediaan dan pengelolaan fasilitas penunjang, pemeliharaan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pembiayaan,” jelas Endy.

BACA JUGA : Cocok Bagi UMKM, Pertamina Kembangkan Bisnis SPBU One Stop Service

Terkait dengan penyelenggaraan bidang angkutan jalan, saat ini dalam Permenhub Nomor PM 25 tentang penyelenggaraan bidang angkutan jalan sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, terdapat substansi baru.

Pemprov DKI UMKM Jakpreneur
Pemprov DKI UMKM Jakpreneur

Substansi baru tersebut yaitu pemberian subsidi oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang diberikan kepada: angkutan barang umum; dan/atau peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan jalan.

Endy menjelaskan bahwa tujuan dari disusunnya UU Nomor 11 tahun 2020 adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui: Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian; Peningkatan ekosistem investasi; Kemudahan berusaha; Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan Investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

“Sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka Kementerian Perhubungan khususnya Ditjen Perhubungan Darat turut serta mendukung peningkatan iklim investasi di sektor transportasi darat melalui penetapan PP Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas Endy.

Tujuan dari PP Nomor 30 tahun 2021 tersebut, antara lain untuk Kemudahan berusaha, Penyederhanaan perizinan berusaha, Membuka peluang investasi bagi pihak ketiga (pihak swasta) dalam penyelenggaraan transportasi darat, dan Membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi bagi pihak ketiga.

Menurutnya, dalam PP Nomor 30 tahun 2021 tersebut terdapat 16 (enam belas) amanat untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perhubungan, yaitu terkait dengan analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor.

Tags: FasilitaskemenhubLahanRuang UMKMTerminalUMKM
Share187Tweet117
Next Post
Pajak Progresif

Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan

TERKINI

Tebing Lalibela: Kompleks Gereja Batu di Ethiopia

Lalibela Ethiopia: Kisah, Arsitektur, dan Makna di Balik Gereja Batu

19 July 2025
Tempat Wisata di Pematang Siantar yang Seru

7 Tempat Wisata di Pematang Siantar yang Sayang untuk Dilewatkan

18 July 2025
Candi Surowono di Kediri: Sejarah dan Arsitekturnya

Candi Surowono: Jejak Sejarah dan Keindahan Tersembunyi di Kediri

18 July 2025
Pemenang JNE Content Competition 2025

Ini Para Pemenang JNE Content Competition 2025

18 July 2025
Keraton Kanoman Cirebon dan Jejak Sejarahnya

Keraton Kanoman: Jejak Sejarah dan Budaya Cirebon yang Masih Terjaga

18 July 2025
best sales jne 2024

Empati dan Kolaborasi: Kunci Sukses Rahma sebagai Best Sales 2024

18 July 2025

POPULER

Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

by Penulis Konten
4 July 2025

Kerja di Luar Negeri, Cocok untuk Pemula

8 Jenis Kerja di Luar Negeri yang Cocok untuk Pemula dan Negara Tujuannya

by Penulis Konten
2 July 2025

Makanan Khas Palembang Selain Pempek

10 Makanan Khas Palembang yang Wajib Dicoba Selain Pempek

by Penulis Konten
8 July 2025

Upacara Tumpek Landep: Prosesi dan Filosofinya

Mengintip Prosesi Upacara Tumpek Landep dan Filosofinya

by Penulis Konten
30 June 2025

Soft Saving: Cara Menabung Fleksibel ala Gen Z

Mengenal Soft Saving: Menabung dengan Cara yang Lebih Fleksibel untuk Gen Z

by Penulis Konten
10 July 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal