JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Kemenhub Dorong Terminal Berikan Ruang Bagi UMKM

by Redaksi JNEWS
27 October 2022
Terminal Tirtonadi
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kepala Bagian Hukum dan Humas, Setditjen Perhubungan Darat Endy Irawan mengatakan, terminal wajib menyediakan fasilitas untuk kegiatan usaha UMKM sedikitnya tiga puluh persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 24 tahun 2021 tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan.

Menurut Endy pemeliharaan terminal penumpang wajib bekerjasama dengan usaha mikro dan kecil. Selain itu penyelenggaraan terminal penumpang dapat dikerja samakan dengan dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan swasta.

“Dalam hal apa saja penyelenggaraan terminal penumpang dapat dikerjasamakan? penyelenggaraan terminal penumpang yang dapat dikerjasamakan yaitu pembangunan, pengembangan, penyediaan dan pengelolaan fasilitas penunjang, pemeliharaan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pembiayaan,” jelas Endy.

BACA JUGA : Cocok Bagi UMKM, Pertamina Kembangkan Bisnis SPBU One Stop Service

Terkait dengan penyelenggaraan bidang angkutan jalan, saat ini dalam Permenhub Nomor PM 25 tentang penyelenggaraan bidang angkutan jalan sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, terdapat substansi baru.

Pemprov DKI UMKM Jakpreneur
Pemprov DKI UMKM Jakpreneur

Substansi baru tersebut yaitu pemberian subsidi oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang diberikan kepada: angkutan barang umum; dan/atau peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan jalan.

Endy menjelaskan bahwa tujuan dari disusunnya UU Nomor 11 tahun 2020 adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui: Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian; Peningkatan ekosistem investasi; Kemudahan berusaha; Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan Investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

“Sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka Kementerian Perhubungan khususnya Ditjen Perhubungan Darat turut serta mendukung peningkatan iklim investasi di sektor transportasi darat melalui penetapan PP Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas Endy.

Tujuan dari PP Nomor 30 tahun 2021 tersebut, antara lain untuk Kemudahan berusaha, Penyederhanaan perizinan berusaha, Membuka peluang investasi bagi pihak ketiga (pihak swasta) dalam penyelenggaraan transportasi darat, dan Membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi bagi pihak ketiga.

Menurutnya, dalam PP Nomor 30 tahun 2021 tersebut terdapat 16 (enam belas) amanat untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perhubungan, yaitu terkait dengan analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor.

Tags: FasilitaskemenhubLahanRuang UMKMTerminalUMKM
Share187Tweet117
Next Post
Pajak Progresif

Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan

TERKINI

jne palembang

Smart Point HUB Barat: Kiat JNE Percepat Distribusi Paket di Palembang

5 June 2025
Tradisi Idul Adha Unik Berbagai Daerah Indonesia

Tradisi Unik Iduladha di Berbagai Daerah Indonesia

5 June 2025
Daging Kurban: Tip Menyimpan dan Mengolah

Tip Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban agar Awet dan Higienis

5 June 2025
kemkomdigi fasilitasi pengembang game lokal ikut memanfaatkan pasar game yang potensi ekonominya tinggi

Pasar Industri Game Besar, Kemkomdigi Ingin Fasilitasi Pengembang Game Lokal

5 June 2025
Kepala Regional JNE Jawa Barat

Sebastian: Dari JNE Cabang Bogor ke Region Jawa Barat

4 June 2025
Taman Nasional Yellowstone: Rumah Beruang Grizzly

Taman Nasional Yellowstone: Surga Geotermal dan Rumah bagi Beruang Grizzly

4 June 2025

POPULER

Tempat Wisata di Payakumbuh yang Bisa Dikunjungi

Wisata ke Payakumbuh? Ini Destinasi Paling Seru yang Bisa Dikunjungi

by Penulis Konten
29 May 2025

Ide Jualan Makanan Pedas yang Laris

10 Ide Jualan Makanan Pedas yang Laris dan Disukai Banyak Orang

by Penulis Konten
20 May 2025

Mengenal Sistem Hybrid di Dunia Otomotif

Mengenal Sistem Hybrid: Teknologi Ramah Lingkungan di Dunia Otomotif

by Penulis Konten
15 May 2025

Apa Itu Kalcer, Istilah Gaul di Media Sosial

Apa Itu Kalcer, Istilah Gaul yang Belakangan Ngehits di Media Sosial

by Penulis Konten
23 May 2025

Lazy Girl Jobs: Contoh Pekerjaannya dan Kenapa?

Lazy Girl Jobs: Apa Saja Contoh Pekerjaannya dan Kenapa Ramai Dibahas?

by Penulis Konten
27 May 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal