Pengusaha Logistik Bandel, Kemenhub Potong 3 Truk ODOL di Palembang

 

Langkah Kementerian Perhubungan dalam memberantas peredaran truk over dimension over loading (ODOL) terus berlanjut. Kali ini Kemenhub memotong 3 truk ODOL di Palembang.

Ketiga truk ODOL tersebut dipotong dalam upaya normalisasi, atau mengembalikan ke dimensi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, pemotongan dilakukan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku, pebisnis, serta pengusaha logistik yang sampai saat ini masih nekad menjalankan truk obesitas.

BACA JUGA : Biar Kapok, Kemenhub Makin Galak Potong Truk ODOL

“Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan kendaraan ODOL, telah dilaksanakan proses normalisai pelanggaran ODOL. Satu unit merupakan kendaraan dump truck, dan dua lainnya adalah mobil tangki,” kata Budi.

Budi mengatakan, kendaraan tersebut di normalisasi sebagai contoh bagi pengusaha yang bandel untuk segera melakukan normalisasi sendiri armada angkutannya.

Kemenhub potong truk ODOL di Palembang

ODOL telah membuat banyak kerugian, selain membuat banyak orang kehilangan nyawa lantaran kecelakaan, negara pun juga disusahkan lanarah harus menggeluarkan anggaran yang besar tiap tahunnya akibat peredaran truk tersebut.

“Kendaraan ODOL dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya korban jiwa, anggaran untuk perbiakan jalan pun membengkak akibat rusak karena ODOL,” ucapnya.

Berdasarakan data Kementerian PUPU, ODOL membuat negara harus mengocek dana hingga Rp43 triliun setiap tahunnya hanya untuk biaya perbaikan jalan.

BACA JUGA : Ada Hukuman yang Menanti Buat Truk ODOL dari Jasa Marga

Busi mengecam para pelaku logistrik dan pengusahan truk agar memperhatikan hal ini, karena Kemenhub sendiri sudah menyiapkan ragam sanksi dalam upaya menciptakan Zero ODOL pada awal 2023.

Mulai kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Penindakan P21 terhadap truk ODOL, kebijakan normalisasi kendaraan, penegakan hukum di UPPKB, samapi metode transfer muatan kendaraan yang biayanya ditanggung operator agar memberika efek jera.

Exit mobile version