Masih PPKM, Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Tetap Berlaku

 

PPKM Level 1-4, diperpanjang kembali sampai 9 Agustus 2021. Dengan demikian, maka sejumlah aturan atau regulasi yang sebelumnya diterapkan tetap berlaku.

Termasuk aturan dan syarat perjalanan orang pada semua moda transportasi. Baik laut, udara, darat, sampai perjalanan menggunakan kereta api.

Hal ini pun kembali ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati yang menyatakan semua aturan perjalanan tetap beralkau selama penerapan PPKM.

BACA JUGA : Pelayanan JNE Semarang Tetap Berjalan Normal Dalam Masa PPKM Level 4

Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” kata Adita.

Syarat Perjalanan PPKM Level 1-4

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021)Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan perkeretaapian (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” ucap Adita.

Adapun secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan 4 (empat) SE Kemenhub, yakni sebagai berikut :

BACA JUGA : PPKM Diperpanjang, Jokowi Jamin Bansos Masyarakat Dipercepat

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa :

Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal
vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 :
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil
negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

“Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan,” terang Adita.

Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, untuk moda transportasi darat, bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

BACA JUGA : Kasus Covid-19 Turun Tapi PPKM Level 4 Diperpanjang, Kenapa ?

Pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut.

Untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70% (tujuh puluh persen), dan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 % (tiga puluh dua persen) untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 % (lima puluh persen) untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total di kapal, pada wilayah kategori level 4.

Sebelumnya, pada Senin kemarin (2/8), Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

 

 

 

 

Exit mobile version