Kena Tilang ETLE, Gini Cara Mengeceknya

Tilan ETLE

 

Adanya penerapan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) makin memudahkan fungsi pengawasan kepolisian bagi pelanggar lalu lintas. Dengan mengandalkan pantauan dari kameran CCTV, polisi sudah bisa melakukan sanksi tanpa perlu berjak terus menerus di jalan.

Seperti di ketahui, peneterapan ETLE untuk di wilayah Jakarta sendiri saat ini sudah berada di beberapa ruas jalan. Tak hanya jalan protokol saja, namun ruas-ruas kemacetan dan rawan pelanggaran lalu lintas juga menjadi sasaran ETLE.

Leboh detailnya, ETLE adalah sistem pencatat, pendeteksi, dan pemotret pelanggaran di jalan raya menggunakan kamera CCTV. Tujuan dari penerapan ETLE ini untuk mendisiplinkan etika berkendara dan meminimalisir oknum tak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan atau pungutan liar saat menilang pelanggar lalu lintas.

BACA JUGA : Awas, Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Resmi Berlaku

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 10 jenis pelanggaran tilang elektronik, sebagai berikut:

 

1.Melanggar rambu lintas dan marka jalan
2.Tidak memakai sabuk keselamatan
3.Mengemudi sambil mengoperasikan handphone
4.Melampaui batas kecepatan
5.Memakai plat nomor kendaraan palsu
6.Berkendara melawan arus
7.Menerobos lampu merah
8.Tidak mengenakan helm
9.Berboncengan lebih dari tiga orang
10.Mematikan lampu motor saat siang hari.

Pertanyaannya, lantas bagaimana mengurus tilang ETLE mengingat skema dan prosesnya sudah berbeda dari versi konvensional ? Nah menjawab hal ini berikut teknisnya ;

Untuk wilayah Ibukota Jakarta di bawah Polda Metro Jaya, bisa lakukan pengecekan tilang elektronik atau ETLE di situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.

BACA JUGA : Ciptakan UKM Eksportir, Kemendag Jalin Sinergi Lintas Lembaga

Bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Berikut cara jelas cek tilang elektronik

Dok. NTMC-Polri

– Masuk ke laman resmi ETLE https://www.etle-pmj.info/id/check-data
– Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang semuanya tercantum pada STNK.
– Lanjutkan klik cek data.
– Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka akan tercantum data terkait waktu, lokasi, status kendaraan serta terlihat tipe kendaraan.
– Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemukan.

Exit mobile version