3 Rute dan Syarat Naik Kereta Api Terbaru di Indonesia Tahun 2024

JNEWS – Mulai 24 Januari 2024, PT Kereta Api Indonesia telah memulai operasi tiga layanan kereta api terbaru di Indonesia. Layanan ini menghubungkan berbagai kota, termasuk Gambir, Bandung, Banjar, Garut, dan Malang.

Penumpang kini memiliki pilihan untuk melakukan perjalanan dengan kelas ekonomi atau eksekutif, menawarkan kenyamanan yang lebih bagi mereka yang ingin ke Garut dan Banjar. Selain itu, perjalanan dari Bandung ke Malang di pagi hari menjadi salah satu pilihan baru yang tersedia.

Tiga layanan kereta api ini menawarkan berbagai opsi bagi para pengguna. Ada kereta yang kembali dioperasikan setelah tidak berjalan untuk sementara waktu, kereta baru yang diperkenalkan, dan layanan yang diperluas dengan menambah rute perjalanan. Layanan baru ini mencakup KA Pangandaran, KA Papandayan, dan KA Malabar.

3 Kereta Api Terbaru di Indonesia di Awal Tahun 2024

3 Rute dan Syarat Naik Kereta Api Terbaru di Indonesia Tahun 2024

Informasi lebih lanjut mengenai rute, jadwal keberangkatan, dan penawaran harga tiket promosi untuk ketiga layanan kereta api terbaru di Indonesia ini dapat ditemukan melalui akun resmi PT Kereta Api Indonesia. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan alternatif transportasi yang lebih nyaman dan efisien bagi para penumpang yang ingin melakukan perjalanan antarkota.

Berikut adalah jadwal operasional masing-masing kereta api terbaru di Indonesia tersebut, berikut harga tiket promo dikutip dari akun resmi KAI @kai121_.

1. KA Papandayan (Gambir – Bandung – Garut PP)

Jadwal Operasional:

Harga Tiket KA:

2. KA Pangandaran (Gambir – Bandung – Banjar PP)

Jadwal Operasional:

Harga Tiket:

3. KA Malabar (Bandung – Malang PP)

Jadwal Operasional:

Harga Tiket:

Harga tiket di atas adalah harga promo sesuai yang diumumkan secara resmi oleh KAI di akun media sosial resminya. Harga tersebut bisa berubah sesuai kebijakan KAI, terutama terkait apakah masih dalam masa promo atau tidak.

Oleh karena itu, calon penumpang diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu sebelum memesan tiket, di tempat-tempat resmi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: 7 Kereta Eksekutif Jakarta Jogja dan Fasilitasnya

Syarat Naik Kereta Api Terbaru di Indonesia 2024

Bagi penumpang yang berencana menggunakan layanan kereta api, penting untuk memperhatikan dan memenuhi persyaratan naik kereta api terbaru di Indonesia yang ditetapkan.

Aturan terbaru ini sudah lebih fleksibel dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku pada tahun 2023, apalagi selama masa pandemi COVID-19. Hal ini merupakan kabar baik bagi para penumpang, terutama yang sudah merencanakan perjalanan untuk mudik Lebaran tahun ini.

Persyaratan untuk naik kereta api, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun lokal, dapat ditemukan melalui informasi terkini dari PT Kereta Api Indonesia. Informasi ini tersedia di akun resmi X @KAI121 dan juga di situs resmi mereka di kai.id.

Penumpang diharapkan untuk mengikuti panduan dan persyaratan yang diberikan agar dapat menikmati perjalanan kereta api dengan lancar dan nyaman. Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, perjalanan dengan kereta api akan menjadi lebih mudah dan menyenangkan.

Berikut adalah syarat-syarat naik kereta api terbaru di Indonesia untuk tahun 2024 ini.

1. Tiket Harus Sesuai NIK

Ketika membeli tiket kereta api, penting untuk memastikan bahwa nama dan NIK yang dicantumkan tepat sesuai dengan data penumpang yang akan melakukan perjalanan.

Ketepatan informasi ini sangat krusial karena pada saat pemeriksaan boarding pass di stasiun, petugas akan memverifikasi kecocokan antara informasi pada tiket dengan identitas penumpang. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara nama dan NIK yang tertera pada tiket dengan identitas asli penumpang, maka penumpang tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Oleh karena itu, penting untuk memeriksa dan memastikan semua data yang dimasukkan saat pemesanan tiket sudah benar dan akurat.

2. Menunjukkan Identitas Asli

Identitas asli ini bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, buku nikah, identitas karyawan, atau kartu identitas pelajar dan mahasiswa.

Hal ini ditegaskan oleh PT Kereta Api Indonesia melalui akun resmi mereka di X, khususnya bagi penumpang yang berusia 17 tahun ke atas. Mereka harus menunjukkan identitas dengan foto yang sah dan berlaku, seperti KTP.

Langkah ini merupakan bagian dari prosedur verifikasi identitas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan.

3. Anak Usia 3 Tahun ke Atas Wajib Beli Tiket

Anak-anak yang telah mencapai usia tiga tahun diwajibkan untuk memiliki tiket dewasa dengan tarif yang sama seperti penumpang dewasa lainnya. Artinya, mereka berhak atas tempat duduk sendiri selama perjalanan.

Untuk bayi atau anak di bawah usia tiga tahun, ketentuan ini tidak berlaku; mereka tidak diperlukan untuk membeli tiket. Namun, jika orang tua ingin anaknya yang berusia tiga tahun atau lebih mendapatkan tempat duduk sendiri, mereka harus memastikan tiket dibeli dengan tarif normal.

Saat melakukan pemesanan tiket, nomor identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) harus dicantumkan. Meskipun untuk tipe identitas pada formulir pemesanan disarankan memilih opsi KTP, pada saat proses boarding, menunjukkan KIA atau fotokopi KK sebagai bukti identitas juga diperbolehkan.

4. Ibu Hamil Harus Ditemani dan Usia Kehamilan 14 – 28 minggu

Untuk ibu hamil yang ingin menggunakan layanan kereta api, ada beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami agar perjalanan dapat berlangsung aman dan nyaman.

Salah satu ketentuan utama adalah bahwa ibu hamil harus ditemani oleh setidaknya satu orang dewasa selama perjalanan. Tujuannya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan ibu hamil.

Perjalanan dengan kereta api bagi ibu hamil dianjurkan saat usia kehamilan berada di antara 14 hingga 28 minggu. Periode ini dianggap memiliki risiko kesehatan relatif lebih rendah, dan perjalanan cenderung lebih aman bagi ibu dan janin.

Namun, jika perjalanan harus dilakukan di luar rentang usia kehamilan tersebut, ibu hamil diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan medis terbaru dari dokter atau bidan. Surat ini harus menyatakan usia kehamilan saat pemeriksaan, kondisi kesehatan kandungan yang baik, dan konfirmasi bahwa tidak terdapat kelainan pada kandungan.

5. Bukti Vaksin Tidak Lagi Menjadi Syarat

Sesuai peraturan Kementerian Perhubungan, melalui Surat Edaran nomor 17/2023, bukti vaksinasi, termasuk dosis booster, tidak lagi menjadi syarat naik kereta api terbaru di Indonesia lagi, baik untuk rute jarak jauh maupun lokal. Ini berarti bahwa tidak adanya bukti vaksinasi tidak akan menjadi penghalang bagi penumpang yang ingin bepergian dengan kereta api.

Meski demikian, perjalanan dengan kereta api tetap dianjurkan dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku untuk menjaga keselamatan bersama. PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan informasi ini melalui akun resmi X @KAI121, menegaskan bahwa penumpang tidak perlu lagi khawatir mengenai bukti vaksinasi sebagai salah satu syarat perjalanan kereta api.

6. Bagasi Harus Sesuai Aturan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan bahwa setiap penumpang diizinkan membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kilogram dan volume tidak melebihi 100 dm³, dengan ukuran tidak lebih dari 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Bagi penumpang yang membawa barang melebihi batas yang ditentukan, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas tempat duduk. yakni Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.

Penumpang disarankan untuk membawa barang-barang secara efisien, idealnya dalam satu wadah seperti koper atau tas ransel. Barang-barang ini harus ditempatkan dengan hati-hati pada rak bagasi yang tersedia di atas tempat duduk, atau di area khusus lainnya, untuk memastikan tidak mengganggu kenyamanan atau keselamatan penumpang lain.

7. Membawa Hanya Barang yang Diperbolehkan

Beberapa contoh barang yang diperbolehkan termasuk alat musik seperti gitar, keyboard, terompet, akordion, dan kecapi. Selain itu, penumpang juga boleh membawa alat elektronik kecil seperti rice cooker, televisi dengan ukuran maksimal 17 inci untuk model tabung dan 24 inci untuk LED atau LCD, DVD player, dan sejenisnya.

Untuk mendukung kebutuhan khusus, kursi roda manual, kereta bayi yang dapat dilipat, dan tongkat alat bantu berjalan juga masuk dalam daftar barang yang boleh dibawa. Hal ini menunjukkan komitmen KAI terhadap kenyamanan dan aksesibilitas bagi semua penumpang.

Di sisi lain, ada ketentuan ketat terhadap barang yang tidak boleh dibawa ke dalam kereta. Barang-barang ini mencakup narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, senjata api atau senjata tajam, papan selancar, serta barang-barang yang mudah terbakar atau meledak. Barang dengan bau busuk atau amis yang dapat mengganggu penumpang lain, serta binatang peliharaan, juga termasuk dalam kategori yang dilarang.

Baca juga: Keuntungan Memesan Tiket Kereta Online: Kenapa Lebih Baik dan Lebih Praktis?

Memahami dan mengikuti aturan dan syarat naik kereta api terbaru di Indonesia ini tidak hanya membantu memastikan keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan tetapi juga meminimalkan potensi gangguan bagi penumpang lain. Oleh karena itu, selalu bijak dalam berperilaku sebelum memulai perjalanan dengan kereta api.

Exit mobile version