Ketentuan COD di Shopee dan Tokopedia, Jangan Sampai Salah

Beberapa hari belakangan ini jagat media sosial Tanah Air diramaikan oleh segelintir orang yang marah-marah. Ada yang marah-marah karena disuruh putar balik kendaraan karena dilarang mudik, tapi ada juga yang marah-marah karena barang pesanannya tidak sesuai dengan yang diinginkan. Hmm, mungkin orang tersebut tidak tahu kali ya syarat atau ketentuan COD (Cash on Delivery) di Shopee dan Tokopedia.

Ya, seorang wanita sempat viral karena terekam tengah marah-marah dengan kurir toko online atau e-commerce. Sang wanita kesal karena barang yang dipesannya ternyata tidak sesuai dengan yang Ia lihat di iklan e-commercer tersebut.

Alhasil, wanita tersebut pun menumpahkan rasa kesalnya kepada kurir yang mengantarkan barang tersebut. Tidak hanya marah-marah, wanita tersebut juga melontarkan kata-kata kasar dan mencaci maki dengan umpatan goblok.

Baca Juga: Upaya Tokopedia Majukan UMKM Selama Ramadhan

Tidak terima dengan makian sang ibu, kurir tersebut pun berupaya untuk membela diri, namun pada akhirnya sang kurir memilih untuk mengalah.  Aksi marah-marah sang ibu itu pun secara sengaja direkam oleh sang kurir dan viral di media sosial. Tidak sedikit dari warganet yang membela kurir tersebut.

Menurut warganet, ibu tersebut tidak paham dengan sistem pembayaran COD. Padahal, sejumlah e-commerce sudah menerapkan sejumlah ketentuan yang berlaku. Melalui artikel ini kami akan ajak kamu untuk melihat ketentuan COD dari sejumlah e-commerce. Jangan sampai kejadian seperti ibu-ibu ini terulang kembali.

Shopee

COD Shopee

E-commerce yang identik dengan warna oranye ini per tanggal 25 Januari 2021 membebankan biaya penanganan yang berlaku untuk seluruh penggunanya. Berikut ketentuan COD di Shopee:

  1. Pembeli harus melakukan pembayaran ke kurir sebelum menerima atau membuka paket
  2. Pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket dua kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD.
  3. Untuk pesanan COD pertama sampai dengan ke enam kali akan dikenakan biaya penangana sebesar 0 persen. Khusus Pengguna lama, biaya penanganan akan dihitung secara prorata, yaitu berdasarkan jumlah transaksi COD yang telah digunakan sebelum tanggal 25 Januari 2021 (contoh: jika Pengguna telah memesan 3 kali sebelum tanggal 25 Januari 2021, biaya penanganan sebesar 0 persen hanya akan berlaku pada pesanan ke-4 s/d ke-6).
  4. Untuk pesanan COD ke-7 kali dan seterusnya akan dikenakan biaya penanganan sebesar 3 persen.
  5. Pengguna yang teridentifikasi sebagai Dropshipper, baik dengan mengaktifkan tombol fitur dropship ataupun yang teridentifikasi pernah melakukan transaksi COD ke lebih dari 3 alamat yang berbeda, akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen.
  6. Penjual yang teridentifikasi secara sistem memiliki pesanan dropship melebihi pesanan normal, maka seluruh pesanannya akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen.
  7. Pembeli yang teridentifikasi menggunakan Browser PC/Komputer ataupun Mobile Web saat melakukan checkout akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen.

Baca Juga: Tren Transaksi Online dan Offline Shopeepay Menggeliat di 2020

Tokopedia

Sementara itu di Tokopedia, pembeli akan dikenakan biaya layanan sebesar 2,5 persen dari total transaksi mulai transaksi keempat hingga keenam yang diterima dari satu akun pengguna baru. Disarankan untuk pembeli melakukan transaksi berikutnya tidak menggunakan layanan bayar di tempat (COD) setelah transaksi pertama karena mudahnya pembayaran dengan metode lainnya yang tersedia di Tokopedia. Berikut ketentuan COD di Tokopedia:

  1. Maksimum pembelian Barang Fisik melalui fitur Bayar Di Tempat adalah seharga Rp 2.500.000
  2. Mitra Tokopedia bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan Barang Fisik bersama kurir Partner ketika barang diterima.
  3. Mitra Tokopedia berhak untuk melakukan penolakan penerimaan Barang Fisik yang diterima dalam keadaan rusak atau tidak sesuai pesanan akibat kesalahan Partner.
  4. Mitra Tokopedia wajib melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang tertera pada delivery order yang diberikan oleh kurir Partner.
  5. Mitra Tokopedia tidak dapat melakukan komplain apabila sudah melakukan pembayaran dan menandatangani nota yang dibawa oleh kurir.

Baca Juga: Kemendag Gaungkan Kampanye #AmanBelanjaOnline

Exit mobile version